Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dedy Istanto 11:24 WIB | Senin, 03 Februari 2014

Gubernur Joko Widodo Tetapkan Hari Libur bagi Satwa Ragunan

Taman Margasatwa Ragunan dipadati pengunjung pada saat hari libur, arena kandang burung menjadi salah satu koleksi binatang yang paling sering dikunjungi. (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hari Libur Bagi Satwa di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan. Pergub itu mulai diterapkan setiap hari Senin, dan dimulai awal Februari 2014.

Kebijakan itu dikeluarkan guna menjaga ketenangan bagi koleksi satwa di TMR dengan memanfaatkan waktu libur dalam memberi perhatian utama pada tercapainya aspek konservasi. Selain itu, pengelola juga bisa memanfaatkan waktu dalam memperbaiki  manajemen untuk tata kelola yang lebih baik, agar tidak muncul masalah perawatan bagi seluruh satwa seperti terjadi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang menjadi isu hangat dalam sepekan ini.

TMR merupakan kebun binatang terbesar kedua di dunia karena luas areanya, bukan karena koleksi satwanya yang hanya memiliki sekitar 200 jenis, terdiri atas jenis mamalia, reptil, aves, dan pisces, dengan total sekitar 1.900 ekor. Posisi pertama ditempati oleh kebun binatang di Kanada.

Langkah yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta dalam memberikan waktu libur bagi satwa di TMR diharapkan dapat diikuti oleh kebun binatang lainnya yang ada di Indonesia, karena binatang juga berhak mempunyai waktu beristirahat untuk mendapat ketenangan, maka hari libur “kerja“ bagi satwa menjadi salah satu bagian dalam upaya menjaga keberlangsungannya. (Berbagai sumber).

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home