Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:53 WIB | Senin, 29 Februari 2016

Hak Konstitusional Asosiasi Gugat Ke MK Terkait Revisi UU Pilkada

Suasana rapat kerja Menteri Dalam Negeri dengan Komisi II DPR-RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Seni (29/2). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan asosiasi kepala daerah yang berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Soal pemda, beberapa hasil rapat asosiasi kepala daerah, anggota DPRD, merencanakan untuk melakukan gugatan ke MK. Saya persilakan, itu hak konstitusional daerah," kata Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (29/2).

Kata Tjahjo, ada beberapa poin yang akan direvisi, dan banyak kepala daerah belum ikhlas menerimanya.

"Kelihatannya beberapa poin itu bupati, wakil kota, belum ikhlas menyerahkan kewenangannya itu ke gubernur. Contohnya urusan laut diserahkan ke gubernur, tapi kalau tambak ke bupati. Termasuk pendidikan juga ada yang tidak mau. Mungkin dari kacamata politis, urusan pendidikan yang berkaitan dengan pilkada itu sumber suara," kata dia.

Untuk itu, kata Tjahjo sebagaimana kesepakatan melalui Menkumham dengan Badan Legislasi  (Baleg) DPR, pemerintah berkomitmen untuk menyiapkan draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

"Kami yakin Komisi II menyiapkan masukan-masukan masing-masing fraksi. Secara prinsip draf harmonisasi Kemendagri dengan Kememkumham sudah selesai, ada 72 item dari 15 poin yang kami siapkan," kata dia.

Selain itu, kata Tjahjo, kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada 2015) harus tetap dilantik meski berstatus tersangka.

"Itu akan kita bahas mengenai posisi tersangka. Saya kira, tetap kita gunakan asas praduga tak bersalah. Periode lalu juga ada kepala daerah yang dilantik di LP. Termasuk pengertian bebas bersyarat, juga masih jadi bahan debat menarik. Kalau dalam tahapan pilkada terjadi sengketa, KPU bisa ajukan ke PTUN. Antara KPU, Bawaslu pusat, dan daerah tak sama," kata dia.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home