Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 00:16 WIB | Selasa, 16 Juli 2013

Harga Mobil Hemat Energi Dipatok Rp 95 Juta

Ilustrasi (foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah mematok harga Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) paling mahal sebesar 95 juta Rupiah. Patokan harga ini sesuai dengan Permenperin Republik Indonesia Nomor: 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

"“Besaran harga jual KBH2 setinggi-tingginya Rp 95.000.000 (sembilan puluh lima juta) berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Mereka,” bunyi Pasal 2 Ayat (1c) Permenperin Nomor: 33/M-IND/PER/7/2013.

Permenperin Nomor: 33/M-IND/PER/7/2013 merupakan tindaklanjut PP No. 41 Tahun 2013, sebagai Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut.

95 juta Rupiah merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran harga ini dapat disesuaikan apabila terhadi perubahan-perubahan pada kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan menggunakan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan/atau harga bahan baku.

Selain itu, besaran harga dapat disesuaikan apabila KBH2 menggunakan teknologi transmisi otomatis dan atau menggunakan teknologi pengaman penumpang.

“Penyesuaian harga sebagaimana dimaksud maksimum 15% jika terkait perubahan nilai kurs tengah dari Bank Indonesia untuk nilai tukar rupiah, dan maksimum 10% berdasarkan hasil verifikasi Surveyor untuk penelusuran harga bahan baku,” bunyi Pasal 2 Ayat (7) Permenperin.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 pemerintah mengenakan pajak 0% (nol persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan persyaratan: 1. motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau 2. motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu. (setkab.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home