Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 15:09 WIB | Jumat, 02 Januari 2015

Hari ini, Badan PTSP Resmi Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Hari ini Jumat (2/1) resmi meluncurkan pengoperasian Badan Pelayanan Terpadu satu Pintu (BPTSP).

Menurutnya sesuai amat Undang-undang pelayanan publik No 25 tahun 2009, peresmian tersebut merupakan momentum penting dan strategis bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dalam sambutan, Basuki mengatakan pelayanan yang baik harus disertai rasa keadilan.

"Prosedur tidak boleh berbelit-belit, sesuai peraturan perundang-undangan, waktu pelayanan dan biaya/tarif harus jelas bagi masyarakat," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Selata, Jumat (2/1).

Ia menambahkan, seluruh persoalan Badan PTSP menjadi tulang punggung pelayanan publik sebagai tolak ukur keberhasilan pemerintah.

"Apart tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun serta bersikap transparan dalam proses dan prosedur pelayanan, kita akan pantau secara langsung kinerja PTSP di lapangan lewat CCTV. Jadi jangan macam-macam," kata Basuki.

Pada tahap awal, prioritas utama adalah berjalannya peralihan proses pelayanan, dari pelayanan yang terbesar di berbagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), menjadi layanan secara terpadu di Badan PTSP. Sasaran penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui BPTSP provinsi DKI Jakarta adalah mewujudkan pelayanan publik baik berizinan maupun non-perizinan yang murah, cepat, terjangkau, pasti dan efesien.

Kedepan, kata Basuki Badan PTSP akan menyelenggarakan pelayanan terpadu pada 318 lokasi pelayanan, yakni pada Badan PTSP Provinsi, enam kantor PTSP Kota/Kabupaten, 44 Kecamatan, serta 267 Kelurahan. Dengan pola baru pelayanan, pemohon cukup berhubungan dengan Badan PTSP, melalui lolasi pelayanan yang terdekat dengan tempat tinggalnya.

Selanjutnya kata Basuki  Badan PTSP yang akan menjalankan dokumen pelayanan,sampai diterbitkannya izin yang dibutuhkan. Saat ini telah dan terus dilakukan penataan kebijakan, penyiapan SDM yang dibutuhkan, serta penyediaan prasarana dan sarana pelayanaan perizinan dan non perizinan yang secara keseluruhan mencapai 518 jenis. Perizinan-perizinan tersebut antara lain perizinan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan,penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home