Loading...
HAM
Penulis: Eben E. Siadari 11:04 WIB | Selasa, 22 November 2016

HRW Desak Presiden Jokowi Cabut UU Penistaan Agama

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) saat berada di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, hari Kamis (17/11). (Foto: Febriana D.H)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Human Right Watch (HRW) mengatakan tuduhan penistaan agama yang baru-baru ini diarahkan kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak berdasar dan memicu diksriminasi terhadap kekompok minoritas.

Oleh karena itu HRW mendesak Presiden Joko Widodo melaksanakan janjinya untuk memajukan pluralisme dan mencabut undang-undang penistaan agama dan yang sejenis.

Hal itu dikatakan oleh Deputi Direktur Divisi Asia HRW, Phelim Kine, dalam siaran persnya yang disajikan lewat laman resmi organisasi itu.

Ahok pada 16 November lalu resmi menjadi tersangka karena mengutip sebuah ayat Alquran dalam pengarahannya di Kepulauan Seribu pada akhir September. Tuduhan penistaan agama terhadap Ahok, menurut Kine, telah mendatangkan kritik diikuti seruan agar UU itu dicabut. Salah satunya datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang meminta UU tentang Penistaan Agama dicabut karena mengancam kelompok minoritas agama.

Menurut UU itu pada pasal 156a KUHP, mereka yang melakukan penyimpangan dari ajaran sentral dari enam agama yang diakui secara resmi dapat dihukum sampai lima tahun penjara.

Kine mengatakan UU Penistaan Agama telah digunakan untuk mengadili dan memenjarakan anggota kelompok minoritas agama dan agama tradisional. target terbaru dari UU itu termasuk tiga mantan pemimpin komunitas agama Gafatar berikut penggusuran paksa dengan kekerasan lebih dari 7.000 anggota kelompok itu dari rumah mereka di pulau Kalimantan awal tahun ini.

Kine mencatat, UU Penistaan Agama juga telah digunakan sebagai dasar hukum untuk sejumlah peraturan pemerintah yang memfasilitasi diskriminasi resmi atas dasar agama. Ini termasuk keputusan pemerintah Juni 2008 yang memerintahkan anggota komunitas agama Ahmadiyah untuk menghentikan semua kegiatan keagamaan dengan alasan bahwa mereka menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam dan mengancam pelanggar dengan sampai lima tahun penjara.

"Presiden Joko Widodo harus dengan serius pada janjinya untuk mempromosikan pluralisme agama di Indonesia dan mengupayakan agar UU ini dan UU lainnya yang sejenis dicabut," kata dia.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home