Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 08:00 WIB | Minggu, 19 Juni 2016

ICJR Sayangkan DPR Bahas RUU ITE Secara Tertutup

Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju. (Foto: icjr.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform menyayangkan sikap Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang melakukan pembahasan RUU ITE secara tertutup.

“Dalam pembahasan pada 14 Juni kemarin sangat disayangkan dilakukan tertutup dan rahasia, publik tidak memiliki akses untuk mengetahui prosesnya," kata peneliti ICJR Anggara dalam keterangan pers di Jakarta, hari Sabtu (18/6).

Dalam agenda yang memfokuskan pada 62 daftar inventarisasi masalah (DIM) itu, parlemen seharusnya memberikan ruang bagi kalangan umum untuk ikut melihat jalannya pembahasan tersebut.

Anggara menilai, keterbukaan harus dilakukan dalam pembahasan RUU perubahan UU ITE mengingat substansinya yang tidak sensitif.

“Sehingga tidak patut dirahasiakan dan tidak ada alasan yang sah bagi parlemen untuk membahas secara tertutup. Ini mempertaruhkan hak orang banyak, terutama hak berekspresi," kata dia seperti dikutip dari Antara.

ICJR mengingatkan, bahwa ada hak partisipasi publik untuk mendapat akses informasi secara terbuka sehingga tahu pertimbangan hingga pengambilan keputusan dalam proses pembahasan RUU Perubahan UU ITE tersebut.

Sebagai contoh, pembahasan rancangan KUHP di Panja Komisi III DPR yang terbuka dan transparan dinilai sebagai mekanisme legislasi yang baik dan seharusnya dijadikan model pembahasan setiap RUU di DPR.

Sebelumnya, ICJR bersama sejumlah lembaga lain telah mengirimkan naskah masukan dan catatan kritis terhadap RUU tersebut, termasuk DIM ke Komisi I DPR-RI.

Ada empat hal yang menjadi masukan, pertama mengenai penghapusan Duplikasi Tindak Pidana dalam RUU rerubahan UU ITE.

Kedua, pengaturan penyadapan yang harus dibentuk oleh UU sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 34 ayat (1) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, mempertahankan mekanisme pengawasan pengadilan melalui proses ijin dari ketua pengadilan untuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum. Terakhir, mekanisme blokir atau penapisan yang sah dan diatur oleh UU.

Sehubungan dengan masukan tersebut, maka ICJR meminta agar Panja Komisi I untuk membuka akses dan partisipasi publik seluas mungkin terhadap proses pembahasan RUU perubahan UU ITE.

Kedua, meminta agar membuka setiap rapat pembahasan kepada publik dan tidak lagi mengadakan pembahasan yang bersifat tertutup dan rahasia.

Ketiga, secara aktif melakukan publikasi terhadap hasil pembahasan antara Panja Komisi I DPR dengan pemerintah melalui beragam saluran dan media yang tersedia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home