Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:09 WIB | Sabtu, 16 April 2016

ICRP: Qanun Jinayat Layak Ditinjau Demi Kewarasan Bangsa

Algojo (kedua kiri) mengeksekusi cambuk terpidana kasus perjudian (maisir) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriet, Banda Aceh. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Keberadaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dinilai bertentangan dengan prinsip konsitutsi Republik Indonesia. Judicial review (peninjauan kembali) pada aturan yang resmi berlaku di Provinsi Aceh sejak bulan Oktober 2015 silam itu pun disebut sudah selayaknya dilakukan.

“Secara umum, Qanun Jinayat bertentangan dengan prinsip konstitusi Indonesia. Jadi sudah selayaknya, para aktivisi yang perhatian pada dunia kebebasan beragama dan kepercayaan mengajukan judicial review pada Qanun Jinayat,” kata Direktur Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP), Mohammad Monib, kepada satuharapan.com, di Kantor ICRP, Jalan Cempaka Putih Barat XXI No. 34, Jakarta Pusat, hari Jumat (15/4) malam.

Menurutnya, pelaksanaan Qanun Jinayat selama hampir setahun terakhir, sudah melewati batas. Bahkan, Monib berpendapat, keberadaan Qanun Jinayat justru menghancurkan kondisi perekonomian, kehidupan sosial, hingga penegakkan moral, di Provinsi Aceh.

“Jadi layak Qanun Jinayat ditinjau kembali, agar tidak menyalahi prinsip keadilan dan kewarasan dalam konteks kebangsaan,” ucap Monib.

Qanun Jinayat secara resmi berlaku sejak bulan Oktober 2015 silam, setelah masa sosialisasi selama satu tahun selesai. Beberapa jenis pelanggaran yang termuat di dalam Qanun ini, antara lain, Khamar (miras), Maisir (judi), Khalwat (mesum), Ikhtilath (bercumbu), Zina (bersetubuh tanpa ikatan perkawinan), Liwath (gay), Mushaqah (lesbian), Qadzaf (menuduh orang melakukan zina).

Bagi yang melanggar akan dikenai hukuman cambuk. Jumlah cambuk tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Perkembangan terkini, seorang wanita non muslim dicambuk sebanyak 30 kali di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, karena dianggap bersalah telah menjual minuman beralkohol. Wanita berusia 60 tahun itu dicambuk 30 kali di hadapan ratusan penonton pada hari Selasa (12/4).

Pada hari yang sama, sepasang wisatawan Jerman dilaporkan ditegur oleh aparat setempat dan dilepaskan dengan peringatan karena mengenakan bikini di salah satu pantai Aceh.

Meskipun hukum agama sebelumnya hanya berlaku untuk umat Islam, amandemen yang mulai berlaku tahun lalu memperluas jangkauannya ke penganut  agama lain dalam kasus-kasus tertentu, menurut seorang pejabat dari kantor kejaksaan Aceh Tengah.

Hukuman cambuk terhadap non muslim ini adalah untuk pertama kalinya.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home