Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 12:53 WIB | Kamis, 25 Februari 2016

ICW: Akibat Korupsi, Tahun 2015 Negara Merugi 31,077 Triliun

Indonesia Corruption Watch (ICW) (Foto: antikorupsi.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2015 mencapai Rp 31,077 triliun.

Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, seperti dikutip Antara pada hari Rabu (24/2) mengatakan sebagian besar modus yang digunakan adalah penyalahgunaan anggaran. "Modus penyalahgunaan anggaran sekitar 24 persen atau sebanyak 134 kasus dengan nilai total kerugian negara Rp 803,3 miliar," katanya, dalam pemaparan hasil pemantauan penanganan perkara korupsi.

Ia menyebutkan terdapat 550 kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan selama 2015, dengan perincian 308 kasus pada semester satu, dan 242 kasus pada semester dua.

Modus korupsi terbanyak kedua adalah penggelapan dengan jumlah 107 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 412,4 miliar. Ketiga, mark up sebanyak 104 kasus dengan kerugian Rp 455 miliar, disusul penyalahgunaan wewenang sebanyak 102 kasus dengan kerugian Rp 991,8 miliar.

Wana menyatakan korupsi lebih banyak terjadi di sektor keuangan daerah dengan 105 kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 385,5 miliar.

Sedangkan jabatan tersangka yang paling banyak selama tahun 2015 adalah pejabat atau pegawai pemda/kementerian, disusul direktur dan komisaris pegawai swasta, kepala dinas, anggota DPR/DPRD, serta kepala desa/lurah dan camat.

Berdasarkan penanganan korupsi oleh aparat penegak hukum, ICW mencatat kejaksaan menangani 369 atau 67,4 persen kasus korupsi dengan total nilai kerugian Rp 1,2 triliun, kepolisian menangani 151 kasus atau 27 persen dengan nilai kerugian negara Rp 1,1 triliun, serta KPK menangani 30 atau sekitar lima persen kasus dengan nilai kerugian negara Rp 722,6 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi, menyanggah data yang dipaparkan ICW dan menyebutkan jumlah kasus korupsi yang ditangani Polri lebih banyak dari data tersebut.

"Sepanjang tahun 2015 sebanyak 927 perkara sudah masuk ke P21 (berkas sudah lengkap, Red), dengan kerugian negara lebih dari Rp 437 miliar," kata dia.

Ia menilai perbedaan data tersebut muncul karena perbedaan persepsi, yakni pihaknya menghitung perkara, sedangkan ICW menghitung kasus, sehingga lebih sedikit.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home