Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 14:35 WIB | Rabu, 17 Agustus 2016

Indeks Pembangunan Manusia DKI Jakarta Terus Meningkat

Ilustrasi. Suasana menjelang Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lapangan Eks IRTI Monas, Jakarta Pusat, hari Rabu (17/8). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Ibu Kota terus mengalami peningkatan.

Tercatat, pada tahun 2016, telah menembus angka 78,99. Pada tahun lalu, IPM Jakarta berada pada angka 78,39.

"Indeks pembangunan manusia di DKI sudah mencapai 78,99. Angka itu menempati posisi teratas di Indonesia dari daerah-daerah lainnya. Dunia akan mengakui hebat ketika bisa mencapai angka 80, kami masih kurang 1,1 lagi,” ujar Ahok kala menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lapangan Eks IRTI Monas, Jakarta Pusat, hari Rabu (17/8).

Menurutnya, visi dan misinya dalam memimpin DKI adalah mampu membuat perubahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berusaha memenuhi berbagai kebutuhan warga seperti kesehatan, pendidikan, hunian layak, transportasi, serta sembako murah.

"Yang ingin selalu kami lakukan adalah memenuhi kesehatan, pendidikan, hak perumahan. Semuanya tidak boleh ada diskriminasi, hak tanah dan usaha juga tidak boleh ada diskriminasi," katanya.

Ahok dalam kesempatan itu mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada jajaran pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang telah membantu dalam mencapai beberapa keberhasilan. Diharapkan olehnya, ke depan, akan bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Pemprov DKI, lanjut dia, akan segera mempermudah kepemilikan lahan oleh warga, karena memiliki lahan merupakan salah satu cara untuk membuat warga makmur. Ahok mengatakan tidak akan mempersulit untuk pembuatan sertifikat hak milik (SHM) bagi warganya.

Rencananya, Ahok akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan pertama. Pemilik lahan hanya diwajibkan membayar senilai Rp 300 ribu untuk bisa memiliki sertifikat kepemilikan lahan.

"Tahun ini kami mulai siapapun yang punya lahan ‎kalau mau memiliki sertifiat yang nilainya di bawah Rp 2 miliar, dia hanya akan membayar Rp 300 ribu. Saya ingin seluruh warga DKI memiliki lahan dengan sertifikatnya," kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home