Loading...
HAM
Penulis: Martahan Lumban Gaol 21:29 WIB | Sabtu, 14 Februari 2015

Indonesia Tegas Hukuman Mati, Apa Kabar WNI Kita?

Mobil ambulans yang membawa jenazah terpidana mati Daniel Enemuo melintas di Dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1) dini hari. Eksekusi mati terhadap lima terpidana mati dilakukan di lapangan tembak Liwus Buntu, Nusakambangan pada Minggu (18/1) pukul 00.30 WIB. Satu dimakamkan di Nusakambangan, Dua dikremasi di Banyumas dan dua lainnya dikembalikan kepada keluarganya. (Foto: dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perdebatan mengenai eksekusi hukuman mati terus menjadi perbincangan menarik di tengah masyarakat. Beberapa kalangan mengatakan, hukuman mati harus tetap dilaksanakan demi menegakkan harga diri bangsa Indonesia, namun di sisi lain sejumlah pihak menganggap hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia.

Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia sedang tegas melaksanakan eksekusi hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba, bahkan pemerintah mengabaikan permintaan sejumlah negara untuk pembebasan warga negaranya. Sementara di luar negeri, ada 229 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati, dimana beberapa diantaranya adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menyampaikan Pemerintahan Presiden Joko Widodo harus mempertimbangkan kembali kebijakan hukuman mati tersebut. Ia memberi contoh pada langkah Presiden RI keenam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah mengabulkan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, bulan Februari 2014 silam,

“Kita harus bisa melihat the other side of coin, saya melihat Pak Susilo Bambang Yudhoyono lebih memiliki cara untuk membela rakyatnya, meskipun dengan cara membebaskan terpidana kasus narkotika asal Australia, Corby,” kata Okky kepada satuharapan.com, di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, artinya orang jangan hanya melihat dari sisi penegakan hukum yang terjadi saat itu saja. “Yes, mengeksekusi terpidana mati narkotika, tapi di sisi lain gimana?,” ujar dia.

Okky menyampaikan belum bisa membayangkan bagaimana sikap Pemerintah Australia  bila suatu hari ada WNI yang bermasalah di wilayah mereka, pascapelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika, Andrew Chan and Myuran Sukumaran, atau yang akrab disebut 'Bali Nine'.

Ia meminta Presiden Jokowi bisa membuat terobosan, untuk menunjukkan bahwa dirinya berpihak pada isu tersebut. “Mungkin sejauh ini Pak Jokowi melakukan terobosan dengan dengan blusukan, tapi itu saja tidak cukup, Pak Jokowi harus buat terobosan yang berbentuk kebijakan,” kata Okky.

“Kadang ada yang harus keras, kadang ada juga harus ada yang bisa ditawar,” dia menambahkan.

Politisi PPP itu pun mengaku akan membawa permasalahan atau isu ini ke dalam pembahasan revisi UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyarankan agar Pemerintahan Presiden Jokowi mereview kebijakan hukuman mati, apakah menimbulkan efek jera atau sejumlah kasus yang berkaitan justru semakin marak terjadi.

Sementara untuk sejumlah TKI yang dijatuhkan sanksi hukuman mati di luar negeri, Rieke menyampaikan akan tetap berjuang untuk membebaskan atau minimal meringankan hukuman mereka.

“Saya saran hukuman mati ini dievaluasi, apakah membawa dampak jera atau tidak. Karena bila sebuah sanksi hukum tidak menimbulkan efek jera berarti ada kesalahan,” ujar dia. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home