Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 20:40 WIB | Rabu, 02 Juli 2014

Industri Rokok Patuhi Aturan Peringatan Bergambar

Kampanye bahaya merokok yang dilakukan aktivis Komisi Nasional Pengendalian Tembakau di Bundaran HI, Jakarta, 2 Februari lalu (Foto: satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Aturan pencantuman gambar rokok di kemasan telah resmi diberlakukan. Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI dr Lily S Sulistyowati, MM, menyatakan bahwa jumlah perusahaan rokok yang ikut mencantumkan bahaya rokok lewat gambar dan tulisan terus meningkat.

"Beberapa hari lalu baru 41 perusahaan rokok yang sudah mendaftarkan diri ikut peraturan ini. Sekarang menurut data dari BPOM sudah ada 56. Kemudian juga kemarin baru 208 merek rokok yang sudah mendaftarkan diri, sekarang sudah 326 merek. Sementara, di Indonesia sendiri ada 672 perusahaan rokok dari 3.363 merek rokok," katanya usai membuka acara Pemberlakuan Kemasan Rokok Bergambar di salah satu mall di Jakarta, baru-baru ini.

Dengan kata lain, lanjut dia, terjadi kenaikan dari 6,1 persen menjadi sekira 6,2 persen. Meski baru bertambah sedikit, Kemenkes optimis semua perusahaan rokok di Indonesia akan mengikuti peraturan ini.

"Ini kan yang penting perusahaan besar rokok di Indonesia sudah menunjukan kepatuhan. Jadi, ya kami positif thinking semua, (produsen rokok) pada ikut. Mungkin sekarang ada beberapa perusahaan rokok butuh waktu menarik rokok yang dijual secara ritel," terangnya.  (depkes.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home