Loading...
SAINS
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 15:04 WIB | Jumat, 27 Juni 2014

Kemasan Rokok Tak Bergambar Peringatan Harus Ditarik

Mulai 24 Juni 2014, seluruh perusahaan rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok berbentuk gambar dan tulisan pada kemasan produk terbaru, sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. (Foto: depkes.go.id)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menko Kesra Agung Laksono memberi waktu perusahaan rokok agar dalam waktu satu dua bulan dari sekarang supaya segera menarik produk-produk mereka yang belum disertai peringatan “Merokok Membahayakan Kesehatan” dengan gambar yang menyeramkan.
 
“Ini sesuai ketentuan Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan tersebut,” kata Agung di kantor Istana Wapres, Jakarta, Kamis (26/6).
 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013, mulai Selasa (24/6), semua produk rokok di tanah air wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok.
 
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, ketentuan untuk mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok itu wajib dilakukan, baik rokok produk luar maupun rokok produk dalam negeri.
 
Agung menduga, banyaknya rokok yang beredar di pasaran saat ini adalah produk lama yang sudah telanjur beredar di pasaran. Oleh sebab itu, Menko Kesra mengingatkan para produsen agar segera menarik rokok-rokok tersebut.
 
 “Produksi lama sudah harus ditarik. Secara tahap. Kalau yang ada sekarang beredar itu mungkin produk yang lama. Kalau produk yang baru diproduksi sudah harus ada gambar-gambar itu,” tegas Agung Laksono.
 
Selanjutnya Menko Kesra Agung Laksono meyakini, aturan untuk mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan tidak akan mematikan industri rokok dan merugikan para pekerja pabrik rokok.
 
“Ini kan tidak ada larangan produksi. Hanya gambar. Toleransinya sudah cukup lama, PP tahun 2012, undang-undangnya 2009. Jadi harus kita laksanakan,” tegas Agung.
 
Terkait dengan pelaksanaan ketentuan tersebut, Menko Kesra Agung Laksono melalui Surat Edaran Surat  Nomor B.124/MENKO/KESRA/VI/2014, tertanggal 18 Juni 2014, telah meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Kepala lembaga terkait untuk dapat membantu pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, khususnya ketentuan mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau yang tetah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013.
 
Surat Edaran itu ditujukan kepada  Menko Perekonomian, Mensesneg, Mendagri, Menhum dan HAM, Menkeu, Menindustrian, Menteri Perdagangan, Mentan, Menakertrans, Mendikbud, Mensos, Menag, Menkominfo, Menneg PP & PA, Menpora dan Kepala Badan POM. (setkab.go.id)

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home