Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 16:41 WIB | Sabtu, 18 Januari 2014

Informasi Politik di Televisi Belum Proporsional

Gerakan Frekuensi Milik Publik menggelar aksi damai mendesak KPI mengawasi stasiun TV yang dijadikan ajang kampanye jelang pemilu, di bundaran Tugu Selamat Datang, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1) (Foto: Dedy Istanto).

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Informasi politik di televisi secara keseluruhan masih belum proporsional atau terkesan mengutamakan kepentingan politik tertentu sehingga hak masyarakat atas kebutuhan informasi itu tidak terpenuhi, kata seorang pakar komunikasi politik. 

"Dalam konteks ini masyarakat jelas dirugikan karena frekuensi yang digunakan untuk menyiarkan sesungguhnya adalah milik publik," Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Atmajaya Yogyakarta Lukas S. Ispandriarn di Yogyakarta, Sabtu (18/1). 

Menurut Lukas, meskipun pada dasarnya upaya menginformasikan profil atau visi-misi tokoh calon presiden itu penting dan diperlukan setiap menjelang pemilihan umum, namun dominasi atas informasi publik tetap merupakan bentuk penghilangan hak. 

Seharusnya, kata dia, lembaga penyiaran dapat mengakomodasi informasi tentang seluruh calon presiden atau partai politik peserta Pemilu 2014 secara berimbang.

"Sebenarnya memang perlu informasi itu sampai kepada publik, tetapi harus tetap disajikan secara berimbang," kata dia.

Ia menilai, penyajian informasi serta iklan oleh partai atau calon tertentu secara terus menerus kemungkinan dapat mempengaruhi pengetahuan masyarakat dalam menentukan pilihan atau sebaliknya justru menjadikan masyarakat antipati terhadap calon yang bersangkutan.

"Bisa mempengaruhi atau bahkan bisa saja tidak diperdulikan lagi karena sekarang mereka sudah faham mana yang baik dan mana yang tidak layak untuk dipilih," kata dia.

Dengan demikian, menurut Lukas, seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum maupun masyarakat luas dapat memilah dan mengkritisi paparan informasi di televisi yang sesungguhnya menyalahi aturan, meskipun tidak secara langsung mengimbau untuk memilih.

Apalagi, kata dia, saat ini tahapan kampanye melalui media belum saatnya dimulai. Undang-Undang (UU) nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dijelaskan bahwa kampanye dapat dilaksanakan mulai 16 Maret - 5 April 2014.

"Bawaslu tetap harus mengambil peran di sini terkait apakah mereka sudah bisa digolongkan mencuri start kampanye," kata dia. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home