Loading...
OPINI
Penulis: Alamsyah M. Djafar 00:00 WIB | Senin, 23 Maret 2015

Intoleransi Kaum Pelajar

SATUHARAPAN.COM – Jika “khittah” sekolah negeri adalah lumbung persemaian toleransi, sejumlah temuan ini memperlihatkan fakta yang berpunggungan. Intoleransi justru menguat di sekolah-sekolah itu. Sepanjang Juli-Desember tahun lalu, The Wahid Institute, lembaga yang didedikaskan untuk meneruskan gagasan dan perjuangan KH. Abdurrahman Wahid, membuat papan permainan mirip monopoli sebagai alat memperkuat nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika. Diberi nama Negeri Kompak, permainan ini sudah dimainkan 500 pelajar di lima sekolah menengah negeri di Jabodetabek. Di akhir kegiatan, setiap peserta diminta mengisi lembar pertanyaan. 

Ada beberapa data menarik. Dari 306 siswa, yang tak setuju mengucapkan hari raya keagamaan orang lain seperti mengucapkan selamat natal 27%, ragu-ragu 28%. Siswa-siswi yang akan membalas tindakan perusakan rumah ibadah mereka sebanyak 15%, ragu-ragu 27%. Sementara mereka yang tak mau menjenguk teman beda agama yang sakit 3%, ragu-ragu 3%.

Secara umum, merujuk data ini, pandangan kaum pelajar di sekolah negeri di Jabodetabek memang terbuka dan toleran. Tapi, kecenderungan intoleransi dan radikalisme rupanya terus menguat. Riset Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) yang dipublikasi empat tahun lalu lebih mengkhawatirkan lagi. Pandangan intoleransi dan islamis menguat di lingkungan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan pelajar.  Ini dibuktikan dengan dukungan mereka terhadap tindakan pelaku pengrusakan dan penyegelan rumah ibadah (guru 24,5%, siswa 41,1 %); pengrusakan rumah atau fasilitas anggota keagamaan yang dituding sesat (guru 22,7%, siswa 51,3 %); pengrusakan tempat hiburan malam (guru 28,1%, siswa 58,0 %); atau pembelaan dengan senjata terhadap umat Islam dari ancaman agama lain (guru 32,4%, siswa 43,3 %). 

Penelitian yang dilakukan aktivis sosial keagamaan Farcha Ciciek di tujuh kota (Jember, Padang, Jakarta, Pandeglang, Cianjur, Cilacap dan Yogyakarta)  menyorongkan tren serupa. Para guru agama Islam dan murid-muridnya ternyata kurang toleran dengan perbedaan dan cenderung mendukung ideologi kekerasan. Disebutkan, 13 persen siswa di tujuh kota itu mendukung gerakan radikal dan 14 persen setuju dengan aksi terorisme Imam Samudra. Beberapa pelaku terorisme yang berhasil ditangkap aparat merupakan pelajar di bangku sekolah umum.

Kekhawatiran terhadap fenomena ini disadari pemerintah Jokowi-Kalla. Isu penolakan terhadap keberagaman muncul menjadi salah satu isu strategis bidang pendidikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPMJN) 2015-2019. Dalam “Buku Kedua” RPJMN, pemerintah mengakui pendidikan agama masih belum mampu menumbuhkan wawasan inklusif. Proses pengajaran cenderung doktriner dan belum sepenuhnya diarahkan pada penguatan sikap keberagamaan siswa. Pemerintah menyadari, pemahaman agama siswa tidak hanya merujuk pada guru mata pelajaran agama, tapi justru mentor-mentor kegiatan keagamaan ekstrakurikuler. Mentor-mentor ini yang kadang menularkan virus intoleransi. Misalnya doktrin agar tak hormat bendera merah putih.  

Mengapa Menguat?

Ada beberapa faktor mengapa intoleransi di sekolah negeri menguat. Pertama, lemahnya penerjemahan visi para pemangku kepentingan dalam penyemaian toleransi di sekolah-sekolah negeri. Sebagian pimpinan sekolah dan guru misalnya abai terhadap benih-benih diskriminasi dan intoleransi sekaligus dampak-dampak negatif. Misalnya, tindakan guru atau siswa menghalang-halangi siswa minoritas menggunakan ruangan di sekolah sebagai tempat kegiatan keagamaan mereka. Padahal, siswa beragama mayoritas begitu mudah mendapatkan akses tersebut.

Tantangan itu kemungkinan pula dipengaruhi bias tafsir terhadap UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Misalnya, pemaknaan terhadap tujuan pendidikan nasional dalam pasal 1 ayat 2. Di pasal itu, pendidikan nasional dimaknai sebagai pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.” 

Dalam praktiknya, kata “nilai-nilai agama” dalam pasal itu justru diterjemahkan dengan hanya menerapkan nilai satu agama, khususnya agama mayoritas. Padahal yang dimaksud di sana adalah nilai-nilai universal dari beragam agama. Mungkin cara berpikir ini yang menyebabkan mengapa banyak kasus sekolah negeri, menonjolkan ritual-ritual agama tertentu bagi siswa-siswinya. Sebagian kepala sekolah berpikir sekolah negeri yang sukses dan berkualitas adalah yang religius. Sayangnya religius di situ, sekali lagi, hanya diambil dari satu agama.

Dalam “Buku Kedua” RPJMN, pemerintah mengakui pendidikan agama masih belum mampu menumbuhkan wawasan inklusif. Proses pengajaran cenderung doktriner dan belum sepenuhnya diarahkan pada penguatan sikap keberagamaan siswa. Pemerintah menyadari, pemahaman agama siswa tidak hanya merujuk pada guru mata pelajaran agama, tapi justru mentor-mentor kegiatan keagamaan ekstrakurikuler. Mentor-mentor ini yang kadang menularkan virus intoleransi. Misalnya doktrin agar tak hormat bendera merah putih.

Kedua, pemahaman pejabat dan guru-guru dari PNS di bidang pendidikan masih tampak kesulitan membedakan area keyakinan pribadi dengan nilai dasar yang dipegangnya sebagai pemerintah. Ini yang menyebabkan mengapa kepala sekolah atau guru mudah melakukan diskriminasi terhadap siswa yang berbeda agama dan keyakinan. Padahal dalam banyak peraturan perundang-undangan, prinsip non-diskriminasi harus dikedepankan. Misalnya dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mereka yang melabrak aturan ini bisa dilaporkan ke lembaga-lembaga pengawas.

Ketiga, absennya  peran ormas-ormas keagamaan moderat seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PGI, KWI, Matakin, komunitas penghayat kepercayaan “menggarap” pelajar di sekolah negeri. NU, misalnya, masih berkonsentras menggarap pesantren, sekolah agama seperti MTS atau MA, atau perguruan tinggi Islam. Organisasi Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) atau Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), dua organisasi di bawah NU, lebih menyasar lingkungan sekolah-sekolah agama negeri dan swasta  ketimbang sekolah negeri umum. Begitupun Muhammadiyah yang basis jamaahnya berada wilayah urban dan basis lembaga pendidikan yang mereka dirikan. Ikatan Remaja Muhamadiyah (IRM) lebih banyak menggarap pendidikan di bawah Muhamadiyah.

Jalan Keluar

Ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh mengatasi intoleransi. Pertama, pengarusutamaan nilai-nilai kebhinekaan di sekolah-sekolah negeri. Sekolah harus menajadi tempat strategis membangun kesadaran kebhinekaan dan toleransi. Upaya-upaya yang bisa dilakukan dengan peningkatan kapasitas kepala sekolah, guru-guru, termasuk pejabat di dinas pendidikan atau kementerian pendidikan.

Kedua, meningkatkan partisipasi orang tua murid untuk memastikan agar anak-anak mereka tidak mengalami diskriminasi atau mengambil jalan pemahaman intoleran. Mereka bisa melaporkan kasus-kasus diskriminasi kepada lembaga pengawas ekstrenal seperti Ombudsman atau organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu ini. Bisa pula memaksimalkan peran forum guru. Forum guru bisa menjadi tempat di mana mereka bisa bersama-sama mencari solusi membangun nilai-nilai toleransi  

Ketiga, membuat atau memperkuat pola audit kinerja internal di sekolah-sekolah. Di sini bisa dimasukan prinsip layanan non-diskriminasi, di samping prinsip akuntabilitas dan transparansi, sebagai salah satu indikator keberhasilan sekolah. 

Keempat, kerjasama dengan organisasi moderat di Indonesia dalam memperkuat nilai-nilai kebinekaan di sekolah-sekolah negeri. 

Upaya ini tak mudah. Perlu dukungan banyak pihak. Harus diingat pula, di tengah pertarungan gagasan dan informasi dewasa ini, sekolah-sekolah negeri adalah arena pertarungan strategis bagi banyak pihak dengan ideologi dan tujuan yang dibawa. “Pendidikan adalah transmisi peradaban,” kata peraih Pulitzer Prize untuk kategori non-fiksi umum 1968, Ariel and Will Durant. Jika konstitusi bercita-cita, lembaga pendidikan adalah tempat persemaian nilai-nilai kebhinekaan dan toleransi, bagi kelompok lain bisa sebaliknya. Dan saya percaya, anda semua orang-orang yang akan ada di barisan penyokong konstitusi. Semoga.

Penulis adalah peneliti the Wahid Institute Jakarta


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home