Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 17:01 WIB | Kamis, 05 Juni 2014

IPW: Polri Harusnya Mencegah Penyerangan Umat Kristiani di Sleman

Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan seharusnya intelijen Polri dapat mencegah dua penyerangan ibadat umat Kristiani yang terjadi di Sleman, Yogyakarta pada 29 Mei 2014 dan 1 Juni 2014 lalu.

"Polri memiliki intelijen dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat atau babinkamtibmas hingga tingkat kecamatan. Namun, intelijen dan babinkamtibmas itu seperti antara ada dan tiada," kata Neta S Pane. Padahal intelijen dan babinkamtibmas polri dapat mengantisipasi dan mengetahui potensi radikalisme yang ada di wilayahnya masing-masing.

Neta S Pane mengemukakan ada beberapa tokoh radikal eks kerusuhan Poso yang saat ini tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Lima hari terakhir kami melakukan investigasi di Yogyakarta. Banyak tokoh radikal eks kerusuhan Poso yang bebas berkeliaran dan tidak terdeteksi. Selain peran intelijen dan babinkamtibmas, perlu juga kepedulian dari Kapolsek, Kapolda hingga Kapolri," tuturnya.

Neta S Pane mengatakan kinerja polisi dalam menangani kasus itu dinilai tidak maksimal. Dari dua penyerangan yang terjadi di Sleman, baru satu orang yang ditangkap, sementara delapan pelaku lainnya terkesan dibiarkan. Berdasarkan investigasi IPW di Sleman, intelijen Polri sudah bisa mendeteksi keberadaan delapan orang lainnya itu. Neta mengatakan mereka bersembunyi di lokasi yang berjarak hanya dua kilometer dari lokasi penyerangan pertama.

Neta S Pane juga menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman terkait imbauan agar rumah tidak digunakan sebagai tempat ibadah dengan alasan sulit diawasi. Neta mengatakan pernyataan Kapolri kurang tepat.

Neta S Pane menjelaskan aktivitas ibadah di rumah tidak dapat dihindari. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah menyatakan rumah dapat digunakan sebagai tempat ibadah keluarga.

"Selama ini umat Muslim juga menjadikan rumah sebagai tempat ibadah, pengajian, zikir dan kegiatan majelis taklim lainnya dan tidak ada masalah," katanya. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home