Irak Eksekusi Mati 21 Pelaku Kejahatan “Terorisme”
BAGHDAD, SATUHARAPAN.COM-Irak mengeksekusi 21 pria yang dihukum karena kejahatan "terorisme" pada hari Senin (16/11) di penjara Nasiriyah yang terkenal di selatan negara itu, kata sumber medis dan polisi.
Orang-orang Irak dari berbagai provinsi semuanya telah dihukum berdasarkan Undang-undang Kontra Terorisme Tahun 2005, yang menjatuhkan hukuman mati, tetapi tidak ada rincian tentang kejahatan spesifik mereka.
Mereka digantung di penjara Nasiriyah di Provinsi Dhi Qar, satu-satunya di Irak yang memberlakukan hukuman mati.
Sejak menyatakan ISIS kalah pada akhir 2017, Irak telah mengecam hukuman mati ratusan warganya sendiri karena menjadi anggota faksi ekstremis. Tapi hanya sebagian kecil yang dilakukan, karena harus disetujui oleh presiden negara itu, saat ini Barham Saleh.
Sumber polisi mengonfirmasi kepada AFP bahwa Saleh telah menandatangani eksekusi pada hari Senin.
Pengadilan Irak juga telah mengadili puluhan warga negara asing atas dugaan keanggotaan mereka dengan kelompok ISIS, termasuk 11 warga Prancis dan satu warga negara Belgia. Namun hukuman belum dilakukan.
Irak menempati urutan kelima di antara negara-negara yang melaksanakan hukuman mati, menurut Amnesty International, yang mendokumentasikan 100 eksekusi mati di negara itu pada tahun 2019.
Amnesti dan kelompok advokasi lainnya mengkritik sistem peradilan Irak, menuduh sistem tersebut melakukan persidangan yang cepat dan tidak mengizinkan terdakwa untuk melakukan pembelaan yang tepat.
Mereka juga mengecam kondisi penjara yang sempit dan dugaan penyiksaan di penjara Irak. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Vladimir Putin Menyetujui Anggaran Militer Rusia Tahun 2025-...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Presiden Rusia, Vladimir Putin, telah menyetujui anggaran yang difokuskan pa...