Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 02:01 WIB | Sabtu, 11 Oktober 2014

Iuran Wajib Poligami Disayangkan Banyak Pihak

DPR RI komisi VIII periode 2009-2014 Inggrid Kansil menyayangkan tindakan semena-mena Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, NTB yang mewajibkan warganya agar membayar iuran wajib Rp 1 juta. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI komisi VIII periode 2009-2014 Inggrid Kansil menyayangkan tindakan semena-mena Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, NTB yang mewajibkan warganya agar membayar iuran wajib Rp 1 juta apabila hendak berpoligami.

"Tentunya perda ini sangat disayangkan dan memprihatinkan," kata Inggrid saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, Jumat (10/10).

Menurut Inggrid, peraturan itu justru akan menjadi celah seorang PNS untuk mendapat izin berpoligami hanya dengan hanya membayar Rp 1 juta. Terlebih lagi, alasan pemerintah daerah adalah untuk mendapatkan pendapatan kas daerah.

Padahal kata dia, permasalahannya bukan pada jumlah Rp 1 juta saja, namun lebih kepada efek domino atas izin poligami bagi PNS.

"PNS itu kan aparatur negara baik pada tingkat pusat maupun daerah. Jika poligami dimudahkan ini akan memberikan efek jangka panjang dan kerugian bagi anak PNS yang dipoligami belum lagi istri yangg dipoligami akan merasa dirugikan," kata dia.

Dikatakan Inggrid, ini jelas menindas hak perempuan sebagai warga negara yang sama kedudukannya didalam hukum dengan kaum pria. Karena pasti yang akan mengalami beban ganda dari poligami adalah perempuan itu sendiri.

Karena itu, sambung Inggrid, Kemendagri juga perlu memanggil kepala daerah yang bersangkutan untuk menjelaskan, sejauh mana Perda ini berbenturan dengan Undang-undang Perkawinan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Perlindungan anak. Sehingga Perda ini sebaiknya dikoreksi bahkan dicabut.

Saat ditanya ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Apakah perlu di cabut? Inggrid menjelaskan memang melalui Peraturan Bupati, namun Peraturan Bupati juga dapat batal demi hukum jika sekiranya bertentangan dengan peraturan diatasnya baik itu Peraturan Pemerintah maupun perundang-undangan.

“Yang menjadi permasalahan bukan pada PAD yang sah untuk masuk ke kas daerah, namun lebih kepada aturan pembolehan poligami. Semua sudah diatur di PP No.10/1983. Maka, jika kemudian Perbup ini dianggap melanggar PP tersebut tentunya berpotensi batal demi hukum. Apalagi, perkembangan terakhir Kemenag sendiri menentang Perbup ini, maka saya kira wajib untuk di tinjau ualng,” katanya.

Diketahui, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, NTB, yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp 1 juta ke kas daerah sepanjang telah memenuhi syarat yang berlaku.

Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenai biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta. Dana itu nantinya akan masuk ke kas daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lombok Timur Najamudin mengatakan aturan itu merupakan salah satu upaya pemerintah setempat untuk menggali potensi yang ada di daerah guna menambah PAD melalui pendapatan lain-lain yang sah.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home