Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 16:39 WIB | Senin, 10 Maret 2014

Izedrik Emir Moeis Dituntut 4 Tahun Penjara

 Izedrik Emir Moeis Dituntut 4 Tahun Penjara
Izedrik Emir Moeis saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
 Izedrik Emir Moeis Dituntut 4 Tahun Penjara
Izedrik Emir Moeis saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani persidangan.
 Izedrik Emir Moeis Dituntut 4 Tahun Penjara
Izedrik Emir Moeis saat berjabat tangan pada kuasa hukumnya usai menjalani persidangan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3).

JPU menuntut politikus PDI Perjuangan itu dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima suap 423.985 dollar AS berikut bunga dari Alstom Power Incorporated terkait dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 megawatt di Tarahan, Lampung.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home