Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:18 WIB | Rabu, 28 Mei 2014

Jadi Saksi Anggoro, MS Kaban Lebih Banyak Tidak Tahu

Jadi Saksi Anggoro, MS Kaban Lebih Banyak Tidak Tahu
Mantan Menteri Kehutanan Republik Indonesia MS Kaban (kanan) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Anggoro Widjojo (kiri) terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/5) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Jadi Saksi Anggoro, MS Kaban Lebih Banyak Tidak Tahu
MS Kaban saat dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas terdakwa Anggoro Widjojo terkait dengan kasus suap pengadaan SKRT di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Jadi Saksi Anggoro, MS Kaban Lebih Banyak Tidak Tahu
Terdakwa Anggoro Widjojo selaku mantan Direktur PT Massaro Radiokom saat mendengarkan keterangan saksi MS Kaban terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan SKRT di Kementerian Kehutanan.
Jadi Saksi Anggoro, MS Kaban Lebih Banyak Tidak Tahu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengajukan pertanyaan kepada MS Kaban terkait dengan proses dugaan suap pengadaan SKRT di Kementerian Kehutanan yang sekaligus dibuka hasil rekaman percakapan komunikasi melalui telpon yang dibantah oleh MS Kaban bukanlah dirinya.
Jadi Saksi Anggoro, MS Kaban Lebih Banyak Tidak Tahu
MS Kaban yang juga sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) saat memberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Anggoro Widjojo terkait dengan dugaan suap pengadaan SKRT Kementerian Kehutanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Menteri Kehutanan Republik Indonesia MS Kaban dicecar pertanyaan sebagai saksi atas terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

MS Kaban dihadirkan sebagai saksi dalam rangka memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan suap projek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan yang melibatkan Anggoro selaku Direktur PT Massaro Radiokom.

Dalam proses persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memutar hasil rekaman sebuah percapakan melalui telpon yang membicarakan tentang permintaan uang sebesar USD 10.000, namun Kaban membantah bukan suara dirinya yang ada di percakapan tersebut.

Selain MS Kaban saksi lain yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Anggoro Widjojo, Sujud Surajudin yang merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IV. Hingga sore ini proses persidangan masih berlangsung.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home