Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:25 WIB | Rabu, 28 Mei 2014

Hassan Wirajuda Jadi Saksi "Uang Lelah" di Kemenlu

Hassan Wirajuda Jadi Saksi "Uang Lelah" di Kemenlu
Mantan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Hassa Wirajuda jadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat yang merupakan mantan Sekjen Departemen Luar Negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan konferensi internasional periode tahun 2004-2005 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/5) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Hassan Wirajuda Jadi Saksi "Uang Lelah" di Kemenlu
Hassan Wirajuda saat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan adanya dana yang diduga hasil korupsi yang diterima oleh dirinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hassan Wirajuda Jadi Saksi "Uang Lelah" di Kemenlu
Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sejend) Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat (tengah) saat mendengarkan keterangan saksi dari mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hassan Wirajuda Jadi Saksi "Uang Lelah" di Kemenlu
Hassan Wirajuda saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan adanya dugaan korupsi sebesar Rp 440 juta yang diterima oleh dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hassan Wirajuda Jadi Saksi "Uang Lelah" di Kemenlu
Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda saat ditanya oleh Majelis Hakim terkait dengan adanya dugaan korupsi atas penyelenggaran konferensi internasional periode tahun 2004 dan 2005.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda jadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan konferensi internasional periode tahun 2004-2005 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

Hassan dipanggil sebagai saksi terkait dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Luar Negeri yang kini menjadi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB juga menghadirkan dua orang saksi lain yaitu I Gusti Putu Adyana dan Warsita yang merupakan mantan anak buah terdakwa. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sudjadnan dalam hal penyelenggaraan konferensi internasional menyebutkan bahwa mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda telah menerima uang sebesar Rp 440 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengajukan pertanyaan kepada Hasan Wirajuda mengatakan ada istilah “uang lelah” yang dialokasikan untuk Kemenlu setiap kali mengadakan sidang maupun konferensi internasional pada kurun waktu tahun 2004 dan 2005. 

Dalam kesempatan ini Hassan Wirajuda membantah apa yang ditudingkan, meski dua orang saksi mantan anak buah Sudjanan mengatakan ada dua tanda terima yaitu pada awal dan setelah acara konferensi.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home