Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 11:23 WIB | Minggu, 12 Juli 2015

Jepang Harap AS Perpanjang Impor Daging Sapi di Bawah TPP

Ilustrasi - Kalangan eksportir dan peternak sapi di Australia Utara menunggu kepastian izin impor Kuartal III 2015 dari Pemerintah Indonesia. (Foto: ABC)

TOKYO, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Jepang menginginkan Amerika Serikat (AS) memperpanjang impor daging sapi di bawah regulasi tarif resmi yang disepakati sebagai bagian dari persyaratan Kemitraan Trans Pasifik (Trans Pacific Partnership/TPP).

Menurut japantimes.co.jp, Sabtu (11/7) menyebutkan kedua belah pihak sedang bernegosiasi rincian usulan Jepang untuk memperluas kuota tahunan dari saat ini 200 ton hingga 2.000 ton. 

Menteri Kebijakan Fiskal Jepang Akira Amari dan Perwakilan Dagang AS Michael Froman diharapkan untuk bertemu di sela-sela pertemuan tingkat menteri ke-12 negara yang tergabung dalam Kemitraan Trans Pasifik yang akan digelar akhir Juli 2015 di Hawaii, AS.

AS memberlakukan pungutan tarif 4,4 sen per kilogram untuk impor daging sapi Jepang. Tingkat tarif naik drastis ketika jumlah impor melebihi 200 ton.

Jepang melakukan ekspor total 1.251 ton daging sapi pada 2014, dimana di antaranya 153 ton itu untuk AS. Pemerintah Jepang berencana untuk meningkatkan ekspor daging sapi hingga total 4.000 ton pada tahun 2020.

Jika TPP dilaksanakan, Jepang secara bertahap akan memangkas 38,5 persen tarif atas impor daging sapi AS ke level 9 persen dalam 15 tahun setelah pakta tersebut berlaku, ukuran yang bisa merusak peternak  Jepang.

Jika Jepang bisa memperluas ekspor daging sapi ke Amerika Serikat di bawah TPP, maka hal tersebut bisa membantu meringankan dampak negatif pada peternak dan memungkinkan mereka untuk memperoleh pengakuan lebih internasional untuk daging sapi wagyu.

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Strategis Trans-Pasifik (TPSEP atau P4) adalah perjanjian dagang antara Brunei, Cile, Selandia Baru, dan Singapura. Tujuannya adalah mendorong liberalisasi negara-negara di kawasan Asia-Pasifik.

Sejak 2010, negosiasi dilakukan untuk merumuskan Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) yang merupakan perluasan dari TPSEP. TPP adalah rencana perjanjian dagang yang dirundingkan oleh Australia, Brunei, Cile, Kanada, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, Amerika Serikat, dan Vietnam pada Agustus 2013.

TPP sengaja digambarkan sebagai perjanjian "berstandar tinggi" yang diarahkan untuk menangani masalah perdagangan abad ke-21. (japantimes.co.jpwikipedia.org)  

Ikuti berita kami di Facebook

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home