Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 23:13 WIB | Jumat, 06 Februari 2015

Jero Wacik Juga Diduga Korupsi di Kemenbudpar

Jero Wacik saat ditanya awak media terkait dengan kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan KPK. (Foto: dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Jero Wacik (JW) dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar).

"Terkait pengembangan penyidikan dugaan tipikor, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ke penyidikan dan menetapkan JW menteri kebudayaan dan pariwisata tahun 2008-2011 sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan (6/2) malam.

Menurut Priharsa, pihaknya menduga perbuatan Jero Wacik merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar.

"Kepada yang bersangkutan kami sangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Jadi dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp 7 miliar," kata dia.

Korupsi itu terkait dengan penggunaan anggaran, namun Priharsa belum menerima informasi detail mengenai hal tersebut.

"Ini terkait dengan penggunaan anggaran, selama dia menjabat (Menbudpar). Ini bukan pengadaannya, tapi ada penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum lainnya terkait dengan jabatannya dan sarana yang melekat pada jabatannya," kata dia.

Jero Wacik sebelumnya telah dijerat sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan saat menjabat sebagai menteri ESDM. Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu diterbitkan pada 2 September 2014

Di Kementerian ESDM, Jero Wacik disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp 9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.

Terkait proses penyidikan kasus di Kementerian ESDM yang menjerat Jero itu, kata Priharsa, masih terus dikembangkan dan ditelisik penyidik KPK.

"Kasus sebelumnya ya masih tetap berjalan," kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home