Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:01 WIB | Selasa, 23 Desember 2014

KPK Periksa Mantan Staf Khusus Jero Wacik

I Ketut Wiryadinata (kanan) hari ini, Kamis (11/9) diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan dengan tersangka mantan menteri ESDM, Jero Wacik. (Foto: Ant/Facebook)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral I Ketut Wiryadinata dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap untuk Ketua DPRD Bangkalan, terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (23/12).

Antonio adalah Direktur PT Media Karya Sentosa yang diduga menyuap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Fuad Amin Imron.

Ketut Wiryadinata sendiri sudah dicegah beperggian ke luar negeri sejak 3 September 2014, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM oleh mentan Menteri ESDM Jero Wacik saat menjabat pada 2011-2013.

I Ketut Wiryadinata diketahui adalah orang dekat Jero Wacik, karena merupakan adik kelas di Institut Teknologi Bandung angkatan 71 (sedangkan Jero Wacik adalah ITB angkatan 70) dan sudah bekerja bersama Jero, saat Jero menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan (Menbudpar). Wiryadinata adalah Staf Khusus Menteri bidang Pemasaran, Informasi telematika dan Kerja sama Luar Negeri Kemenbudpar.

Selain Ketut Wiryadinata, KPK juga memeriksa Agnes Menayang dan Gunawan Saniskoro dalam kasus Bangkalan. Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada Senin (1/12).

Selanjutnya pada Selasa (2/12) dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan. Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada BP Migas agar kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).

Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG) karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.

Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.

Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas alam berdasar Perjanjian Jual Beli Gas Alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.

Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur

"Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa" antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS akibatnya, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Tersangka lain adalah Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 250 juta. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home