Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 01:36 WIB | Sabtu, 07 Februari 2015

Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi (kiri) berjabat tangan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) saat mengadakan pertemuan di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Selasa (3/2). Pertemuan itu membahas sistem penggajian PNS terkait tunjangan kinerja daerah (TKD) dimana PNS akan dinilai berdasarkan prestasi dan diberi poin. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah mempertimbangkan kenaikan gaji kepala daerah pada tahun 2016, dengan melihat kinerja selama satu tahun ke depan, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (6/2).

"Selama satu tahun ini kami (Pemerintah) bekerja dulu, menyukseskan program kerja, perizinan, reformasi birokrasi. Baru kalau sudah ada hasilnya bisa dipertimbangkan untuk menaikkan gaji tahun depan," kata Mendagri Tjahjo.

Dalam Rapat Koordinasi dengan bupati dan wali kota sewilayah Sumatera pekan lalu, Tjahjo mengatakan muncul usulan permintaan kenaikan gaji dari para kepala daerah.

"Banyak usulan, mereka bilang gaji Rp 5,9 juta sudah 10 tahun tidak naik. Lalu dijawab oleh Presiden Jokowi, dari sisi anggaran kalau gaji naik bisa. Tetapi ini kan pemerintah baru, belum kerja kok gaji sudah naik," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Reydonnizar Moenek mengatakan gaji pokok yang saat ini diterima oleh kepala daerah memang tidak rasional dibandingkan dengan inflasi tajam.

Menurut Moenek, gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif pungutan yang diterima kepala daerah dan wakilnya tersebut belum merepresentasikan pekerjaan dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan pemerintahan daerah.

"Kan tidak rasional kalau gaji seorang gubernur cuma Rp 3 juta, bupati dan wali kota cuma Rp 1,2juta, lalu tunjangan yang diperkenankan saja (yang diterima) dan insentif yang diperkenankan cuma insentif pemungutan, sedangkan derajat wewenang dan tugas mereka besar," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya kepala daerah dan wakilnya juga diberi fasilitas kendaraan dinas serta rumah dinas.

Selain itu, kepala daerah juga berhak menerima insentif pemungutan yang diterima dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor.

"Prinsip dasarnya adalah `equal pay for equal work`, kalau beban dan tanggung jawab pekerjaannya besar tapi kompensasinya tidak seimbang ya tidak masuk akal," ujarnya. (Ant


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home