Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 12:11 WIB | Kamis, 11 Desember 2014

Jihadis Swiss Dihukum Kerja 600 Jam

Jihadis kelompok NIIS di Suriah. (Foto: AFP)

JENEWA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Swiss memutuskan menerima kembali warganya yang telah bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS) dengan hukuman melakukan 600 jam kerja pelayanan masyarakat dan tidak akan memasukkannya ke penjara. Itu adalah hukuman  yang pertama yang dijatuhkan di negara itu bagi jihadis asing.

Putusan Jaksa Agung Swiss, Michael Lauber, mulai berlaku pekan ini, katanya kepada lembaga penyiaran publik negara itu, RTS, hari  Rabu (10/12) malam.

Seorang pria berusia 30 tahun yang baru masuk Islam, dari Swiss bagian barat, Vaud, pergi ke Suriah akhir tahun lalu untuk bergabung dengan kamp pelatihan NIIS. Dia, yang namanya tidak disebutkan, mengatakan kepada penyiar RTS bahwa dia telah diindoktrinasi melalui Internet.

"Saya baru masuk Islam... Video yang saya lihat, dan diskusi saya secara online membuat saya merasa seperti saya harus pergi ke sana (Suriah)," katanya.

Setelah dua pekan di kamp pelatihan, dia diminta untuk pergi untuk kemudian dipenjara oleh kelompok militan, yang menahannya selama 54 hari, seperti dilaporkan RTS.

Orang yang telah bekerja sama dengan pihak berwenang dan mennyatakan telah memutuskan semua hubungan dengan kelompok jihad, berada di bawah hukum Swiss untuk ambil bagian dalam melawan oganisasi kriminal dan di bawah hukum militer terhadap berjuang tentara asing, menurut laporan tersebut.

Ribuan relawan dari negara Barat telah bergabung dalam pertempuran bersama NIIS yang diklaim untuk membangun sebuah "khilafah" Islam di wilayah Suriah dan Irak. Gal itu juga meningkatkan kekhawatiran bahwa kelompok radikal dan jihadis yang ikut dalam pertempuran-keras akan meluncurkan serangan juga ketika mereka kembali ke negara asal mereka.

Ditanya tentang hukuman yang tampaknya ringan, Lauber bersikeras pada keputusannya yang dinilainya sesuai untuk kasus tersebut.

Namun dia menekankan bahwa nantinya pada masa kasus mereka yang kembali mungkin menghadapi hukuman yang sangat berbeda, bergantung pada rincian kasus mereka. "Ini adalah keputusan untuk kasus ini, tunggal," katanya kepada RTS. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home