Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:41 WIB | Selasa, 17 Maret 2015

“Jokowi Cari Dukungan Politik Koruptor Era SBY”

Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). Mantan Ketua Komisi VII DPR itu kembali diperiksa sebagai tersangka lalu ditahan dalam kasus tersebut. (Foto: Dok satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi menilai wacana Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengenai pemberian remisi kepada koruptor adalah guna mencari dukungan kelompok politik yang menjadi tersangka pada rezim Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kecenderungannya seperti itu, seperti mencari dukungan dari korban rezim pemerintahan lama (Susilo Bambang Yudhoyono, Red),” kata Adhie di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3).

Juru bicara mantan Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid itu pun menyayangkan sikap pemimpin DPR yang mendukung wacana tersebut, meski dia mengakui remisi merupakan hak seorang narapidana.

Oleh karena itu, Adhie mengimbau Pemerintahan Presiden Joko Widodo, terutama Menkumham Yasonna kembali meneliti wacana tersebut. Menurut dia, pemerintah tidak boleh gegabah, karena pemberian remisi kepada koruptor bisa mencederai hati masyarakat. “Jangan sampai mengulangi kesalahan seperti hukuman mati yang diulur-ulur,” ujar dia.

Lebih lanjut Adhie menilai jika saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilemahkan. Sehingga lemahnya lembaga antirasuah itu menguntungkan rezim-rezim sebelumnya yang telah menjadi narapidana kasus korupsi.

“Kelemahan KPK menguntungkan penguasa lama. Pemerintah saat ini jalankan yang sudah ada jangan merombak yang sudah ada,” kata dia.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna seakan memberi angin segar kepada narapidana kasus korupsi. Menkumham Yasonna mengatakan semua narapidana berhak mendapatkan remisi, termasuk pemberian pembebasan bersyarat.

Menurut Menkumham Yasonna, Peraturan Pemerintah No 99/ 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjadi dasar para terpidana kasus korupsi bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah tersebut setidaknya disebutkan, bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home