Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 14:22 WIB | Senin, 14 Oktober 2013

Jokowi: Warteg Harus Dibina dan Disuntik Modal

Pengusaha kecil warteg (Foto:kemendagri.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengajukkan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2011 tentang pajak restoran, namun hal ini sampai saat ini masih menjadi wacana, “Kita ini mau berusaha dulu untuk mengajukan ke dewan (DPRD) agar itu dihapuskan dari Perda kita. Yang besar-besar saja banyak yang belum tergarap, ini malah ngurusi yang warteg kecil,” kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota.

Peraturan pajak restoran tersebut sejak ditetapkannya, bukan hanya untuk pengusaha-pengusaha besar, tapi juga usaha kecil sampai menengah seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering, dikenakan pajak 10 persen dari omzet penjualan.

“Ini kan usaha-usaha kecil, ya, harusnya ada pembinaan, ada suntikkan, bukan malah dipajakin. Saya berbicara untuk warteg-warteg yang kecil betul, ya, karena memang ada beberapa warteg yang besar, namanya saja warteg tapi usahanya besar.”

“Pendapatannya berapa pertahun saya nggak hapal, pokoknya yang kecil, kan kelihatan tuh warteg yang kecil seperti apa.” ujar Gubernur yang masuk di pemberitaan Wall Street Journal karena gaya kepemimpinan ‘blusukan’-nya ini. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home