Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:12 WIB | Jumat, 03 Januari 2014

Kantor Wali Kota Jaksel, Beberapa Pegawai Masih Gunakan Kendaraan Pribadi

Kantor Wali Kota Jaksel, Beberapa Pegawai Masih Gunakan Kendaraan Pribadi
Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. (Foto-foto: Diah Anggraeni)
Kantor Wali Kota Jaksel, Beberapa Pegawai Masih Gunakan Kendaraan Pribadi
Pegawai kantor Wali Kota Jakarta Selatan turun dari Kopaja.
Kantor Wali Kota Jaksel, Beberapa Pegawai Masih Gunakan Kendaraan Pribadi
Ada juga pegawai yang naik kendaraan pribadi.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebagian pegawai Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Jumat (3/1) ini berangkat ke kantor dengan menggunakan kendaraan umum. Namun, sebagian lagi masih mengendarai kendaraan pribadi untuk berangkat ke kantor.

Hal itu sehubungan dengan instruksi Gubernur yang menyatakan setiap Jumat pertama jajaran Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat ke kantor. Mereka diharuskan naik sepeda, Transjakarta, mikrolet, metro mini, taksi, bajaj, hingga ojek.

Salah satu pegawai kantor Wali Kota Jakarta Selatan yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak tahu hari ini pegawai pemprov dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Kebetulan pada pagi itu dia naik taksi sehingga lolos dari penertiban pengawas. Wanita yang biasanya menggunakan motor ke kantor itu menyatakan bahwa keputusan dari Gubernur DKI Joko Widodo sangat baik. Namun, dia berharap instruksi itu perlu diimbangi dengan peningkatan jumlah bus atau kendaraan umum lainnya di Ibukota sehingga dapat mengurangi kemacetan.

Pantauan Wali Kota

Pada Jumat pagi tampak Wali Kota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor, bersama Satpol PP dan beberapa pengawas lainnya memantau jalannya penertiban kendaraan pribadi di pintu gerbang Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Dia menyatakan: “Saya berdiri di sini juga ikut memantau. Artinya, kalau memang masih ada juga karyawan menggunakan kendaraan pribadi ke kantor, terpaksa kami halau untuk tidak boleh masuk ke kantor ini,” katanya.

“Kalau masih ada yang bandel, akan kami catat nomor polisinya dan nama pengemudinya, lalu akan kami beri peringatan.”

Dia juga menyatakan kepada reporter satuharapan.com bahwa akan ada sanksi dan peringatan bagi pegawai yang masih menggunakan kendaraan pribadi untuk bekerja. Data yang telah dicatat oleh pengawas akan dilihat dan yang bersangkutan akan dipanggil dan dievaluasi.

Sebagai panutan masyarakat, Noor mengatakan dengan adanya instruksi Gubernur DKI tersebut bahwa seluruh pegawai pemerintah akan menjadi contoh bagi masyarakat umum untuk turut menggunakan kendaraan umum dalam beraktivitas yang nantinya akan mengurangi kemacetan Ibukota Jakarta.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home