Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:52 WIB | Selasa, 14 April 2015

Kapal Luar Negeri Pengangkut BBM Tidak Dipungut PPN

Ilustrasi kapal luar negeri pengangkut BBM. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Maret 2015 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahar Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Luar Negeri, dengan pertimbangan untuk memberikan kemudahan dan sesuai dengan kelaziman internasional.  

Menurut PP itu, penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

“Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud adalah bahan bakar minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO 8217, dan/atau spesifikan sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan minyak dan gas bumi,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP tersebut.

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut itu, menurut PP tersebut, dapat diberikan sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan bahan bahar minyak sebagaimana dimaksud di atas (Pasal 2 Ayat 2).

PP ini juga menegaskan, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud menerbitkan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut tersebut berdasarkan PP No 15/2015 itu.

“Dalam hal bahan bakar minyak digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut, wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak bahan bakar minyak tersebut dialihkan atau dipindahtangankan,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP tersebut.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan, PPN yang terutang tersebut belum dibayar, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 12 Maret 2015 itu. (setkab.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home