Kapolda Metro Jaya: Tindak PMKS Kedepankan Simpatik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Unggung Cahyono mengemukakan apabila nanti akan menindak kejahatan yang dilakukan penyandang masalah kesejahteraan sosial ia dan jajarannya akan mengedepankan penindakan secara simpatik dan persuasif.
Unggung Cahyono mengemukakan hal ini di hadapan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penandatanganan kesepakatan pada Senin (29/9) di Balairung, Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Beberapa poin penting kerja sama tersebut antara lain menyepakati deteksi dini, penindakan, dan pembinaan terhadap kejahatan yang berkaitan dengan PMKS dan melibatkan pelaku berusia muda.
“Polda Metro memang mengapresiasi penanganan PMKS ini kepada Pemprov DKI Jakarta karena kami membina kerja sama dengan simpatik dan apresiatif sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial,” kata Unggung.
Unggung Cahyono menambahkan tujuan kesepakatan bersama ini, adalah untuk memelihara keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, sehingga Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia akan menjadi kota yang layak dan manusiawi.
“Kesepakatan bersama ini sebagai dasar hukum untuk mensinergikan program dari tiga pilar keamanan ibu kota (Pemprov DKI, Babinsa, dan Kamtibmas) dalam mencegah PMKS yang melakukan tindak pelanggaran atau korban tindak kejahatan,” kata Unggung.
Unggung Cahyono mengapresiasi niat baik Pemprov DKI karena merupakan bagian dari kerja sama penindakan masalah keamanan.
“Polda Metro Jaya sebagai salah satu pilar keamanan ibu kota bagi masyarakat dan penegak kedisiplinan berusaha memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat demi meningkatkan ketaatan dan peraturan perundang-undangan,” lanjut mantan Kapolda Jatim tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja menjelaskan ruang lingkup MoU adalah mendeteksi tindak pelanggaran atau tindak kejahatan secara dini terkait PMKS, termasuk tindakan penegakan hukum mulai pembinaan atau rehabilitasi sosial.
Dengan MoU tersebut, lanjutnya, ke depan PMKS yang sudah dipulangkan ke daerah asal tidak kembali lagi ke Jakarta. Jika ketahuan mengemis atau menjadi gelandangan, akan langsung ditindak dengan hukum pidana.
Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya
Kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tidak hanya kali ini saja, akan tetapi tercatat ada beberapa kali silaturrahim yang digelar bersama antara keduanya yakni saat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang kala itu dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta, Wakapolda Metro Jaya, dan Danrem 051 Wijayakarta TNI AD.
Kemudian dalam forum pemantapan sinergis tiga pilar pemantapan keamanan pasca Idul Fitri dan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum)antara Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan TNI beserta beberapa kepala daerah penyangga di sekitar DKI Jakarta.
Editor : Bayu Probo
Sri Mulyani Klarifikasi Alasannya Kerap Bungkam dari Wartawa...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan ter...