Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 10:16 WIB | Selasa, 31 Mei 2016

Kapolri: Revisi UU Terorisme Akan Fokus Kuatkan Institusi Polri

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti‎. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti‎ mengatakan bahwa dalam kaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Polri akan memfokuskan diri dalam penguatan institusi.

“Karena arah pengaturan di dalam UU Terorisme adalah criminal justice system model. Jadi, bukan model seperti di Malaysia, bukan model seperti di Singapura,” kata Badrodin dalam seminar mengenai revisi undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (30/5).

Namun, kata Badrodin, model upaya penguatan pemberantasan tindak pidana terorisme dalam revisi undang-undang anti terorisme itu ‎adalah model yang sangat dihargai di dunia. Karena ujungnya adalah penegakan hukum dibawa ke pengadilan, melalui pendekatan penegak hukum.

“Jadi peran aktif aparat penegak hukum itu yang dilakukan. Kalau di Malaysia dua tahun ditahan bisa saja tidak diproses, lanjut secara hukum,” kata dia.

Selain itu, Badrodin membantah bahwa ‎pemerintah akan mengadopsi Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA) seperti di Malaysia dan Singapura dalam upaya penguatan pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Tidak hanya penanggulangan terorisme yang difokuskan pada revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme itu, namun juga hal penegakan hukum dan deradikalisasi,” kata dia.

“Kalau kita lihat negara lain, di Malaysia misalnya, di Singapura, itu mereka juga bisa melakukan penahanan diduga terorisme selama dua tahun tanpa proses peradilan. Tetapi, kita tidak lakukan itu,” dia menambahkan.

Selain itu, Badrodin menginginkan institusinya menjadi leading sector pemberantasan tindak pidana terorisme, sehingga diatur dalam revisi undang-undang tersebut.

“Pemberantasan tindak pidana terorisme pendekatannya adalah hukum, bukan menahan tanpa proses hukum, namun dibawa ke pengadilan sehingga itu leading sector Polri,” kata dia.

Untuk itu, Badrodin menjelaskan, secara institusi kekuatan melakukan penindakan adalah kepolisian, sementara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam lingkup kerja pencegahan dan pemulihan.

Hal itu menurut Badrodin sama dengan skema kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) yang di bawah koordinasi Polri, sehingga tidak bisa melakukan penegakan hukum. “BNN di luar negeri tidak pernah melakukan penindakan hukum karena di bawah koordinasi Kapolri,” katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home