Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:05 WIB | Selasa, 31 Mei 2016

LPSK Diminta Tidak Persulit Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Vivi Normasari, penyintas atau korban tragedi bom di Hotel JW Marriott Jakarta, menjadi narasumber dalam Short Course Penguatan Perspektif Korban dalam Peliputan Isu Terorisme bagi Insan Media. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI), Nasir Djamil, menyayangkan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kerap mempersulit pemenuhan hak korban terorisme, khususnya bantuan medis dan psikososial.

Hal itu disampaikan Nasir pasca bertemu dengan korban ledakan Bom JW Marriot dan Kuningan, pada hari Selasa (31/5) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

”Sebagai lembaga terdepan dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seharusnya LPSK tidak mempersulit korban dengan mengkambinghitamkan alasan birokrasi,” kata dia.

Nasir menegaskan dirinya selama ini aktif mengkaji setiap dokumen perjanjian perlindungan dan pengajuan permohonan korban yang belum ditindaklanjuti oleh LPSK.

“Para korban mengeluhkan mekanisme pengajuan permohonan bantuan medis, psikososial, dan kompensasi pada LPSK yang justru membuat korban menderita untuk kedua kalinya,” kata dia.

‪Beberapa keluhan korban terorisme terhadap LPSK tersebut, jelas Nasir, di antaranya, pertama, LPSK memerlukan surat keterangan terlapor dari pihak kepolisian atau berwenang sebagai korban terorisme. Jika tidak ada surat keterangan tersebut, maka korban yang namanya tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat memperoleh bantuan LPSK.

Diketahui, Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan LPSK.

‪”Sehingga, sebenarnya, tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa korban tindak pidana terorisme baru dapat diberikan bantuan berdasarkan keputusan LPSK, setelah mendapatkan keterangan dari kepolisian atau pihak berwenang,” kata dia.

Kedua, kata Nasir dalam memberikan bantuan medis dan psikososial,  LPSK terkesan lambat dalam memberikan pelayanan.

“Langkah LPSK terlalu bertele-tele, mulai dari syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi sendiri oleh korban, sampai pada proses verifikasi dan assesment yang justru memakan waktu lama sehingga korban tidak tertangani secara cepat dan efisien,” kata dia.

‪Di sisi lain, kata Nasir, DPR telah memperjuangkan penguatan kelembagaan LPSK melalui pengesahan UU nomor 31 Tahun 2014.

“Namun LPSK justru telah mempersulit dirinya dalam mengimplementasikan UU dan para saksi dan korban yang menjadi korbannya,” kata dia.

‪Oleh karena itu, Nasir meminta langkah evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap kinerja LPSK yang dinilai kian menurun setiap tahun.

‪”Perlu ada langkah evaluasi menyeluruh terhadap kelembagaan dan kinerja LPSK selama ini, sejak diberikan kewenangan lebih, kinerja LPSK terkesan kian buruk,”kata dia.

Nasir tidak ingin undang-undang yang telah disusun oleh DPR secara baik itu tidak diimplementasikan dengan baik, terlebih pada pemenuhan hak korban terorisme.

“Sebaik apapun UU yang dibuat, jika implementasinya buruk maka sampai kapanpun hak korban teroris tak akan terpenuhi,”kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home