Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 18:37 WIB | Sabtu, 28 Januari 2017

Kapolri Targetkan Semua Polda Pasang Tabel Denda E-Tilang

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi Kabaharkam Polri Komjen Pol Putut Bayuseno (kanan) dan Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (kiri) berkunjung di Mapolda Sumatera Utara, di Medan, Sabtu (10/12/2016). Kunjungan Kapolri dalam rangka memberikan pengarahan tentang program unggulan Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) kepada jajarannya untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menargetkan pada tahun ini tabel denda resmi e-Tilang akan terpasang di semua polda di seluruh Indonesia.

"Sekarang tabel denda e-Tilang diujicobakan di Jakarta dulu, nanti baru di polda-polda lain. Kami upayakan tahun ini selesai," kata Jenderal Tito dalam siaran pers, hari Jumat (27/1).

Sejak e-Tilang diresmikan akhir 2016 lalu, menurut dia, baru Jakarta yang sudah memasang tabel denda resmi. Nantinya secara bertahap tabel tersebut akan terpasang di seluruh Polda yang ada di Indonesia.

"Sekarang ini baru akan diujicobakan di Jakarta dulu. Kita akan berlakukan secara bertahap di Polda-Polda lain terutama yang sudah ada kerja sama. Ini kan perlu kerja sama dengan kejaksaan, pengadilan setempat, bank dan lainnya," katanya.

Hal ini menurutnya sangat diperlukan untuk memudahkan masyarakat mengetahui besaran denda tilang.

Tabel denda tersebut berisi rincian denda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Selama ini denda tilang yang dikenakan kepada pelanggar masih sebesar denda maksimal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal seharusnya besaran denda yang dikenakan harus sesuai dengan kesepakatan antara polisi dan pengadilan yang nantinya akan masuk ke kas negara.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Brigjen Pol Roycke Lumowa mengatakan lamanya penerapan sistem e-Tilang karena tidak semua pihak dalam sistem peradilan sepakat atas sistem baru tersebut.

Ia mencontohkan soal sejumlah hakim yang menurutnya masih berpandangan bahwa daftar tabel denda yang sudah ditetapkan dapat mengganggu independensi hakim.

"Jadi kami menyerahkan daftar tabel denda ke daerah. Kalau elektronik ini kan dendanya pasti. Nah, hakim tertentu tidak setuju," kata Roycke.

Roycke menambahkan, sejauh ini pelaksanaan sistem e-Tilang hanya terhambat oleh adanya penolakan dari para hakim. Sementara pihak Kejaksaan menerima dan mengapresiasi sistem tersebut.

Hingga saat ini, jumlah daerah yang sudah menerima pelaksanaan e-Tilang mencapai 154 kabupaten dan kota.

"Kota atau kabupaten yang sudah menerima adalah Jember, Lampung Selatan, Sleman, Nunukan, Sukabumi Kota, Wonosobo, Cimahi, Garut, Kebumen, Kudus, dan lain-lain. Ada 154 kabupaten atau kota," imbuhnya.

Roycke menegaskan pihaknya masih mengupayakan agar e-Tilang dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

"Kami upayakan, bujuk dan lobi mereka. Buktinya 154 daerah bisa, kenapa yang lain tidak?" katanya. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home