Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 08:56 WIB | Sabtu, 26 Oktober 2013

Kasus 65 Akan Dibawa ke Mahkamah Internasional

Aksi Kamisan menuntut penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang diadakan setiap Kamis di Jakarta. (Sumber chelluznote.blogspot.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rekomendasi atau berkas penyelidikan pro iustitia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas korban tragedi ’65 yang dikembalikan Jaksa Agung menunjukkan kebuntuan atas penuntasan tragedi ’65. Alasan Jaksa Agung bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM dianggap kurang lengkap untuk ditindaklanjuti ke penyidikan. Tindakan Jaksa Agung mengembalikan berkas semakin mempertegas ketidakseriusan Pemerintah dalam menegakkan keadilan serta menjamin rasa aman bagi korban.

Tindakan Jaksa Agung berarti ingin terus melanggengkan impunitas dan melindungi para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan dan kejahatan kemanusiaan pada tahun 1964-1966. Karena itu YPKP 65 akan membawa permasalahan ini ke jalur internasional dengan menghadirkan Special Reporteur Komisi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Jenewa dan menggelar Mahkamah Internasional untuk mengadili kejahatan kemanusiaan tragedi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat 1965-1966 di Den Haag Belanda. Untuk itu dibentuk Presidium Panitia atau Komite Persiapan Penyelenggaraan Mahkamah Internasional yang akan digelar pada Oktober 2015. Sebagai Ketua Presidium adalah Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) Bedjo Untung dan Direktur LPH YAPHI Haryati Panca Putri.

Disampaikan Ketua YPKP 65 Bedjo Untung di Jakarta pada Kamis (24/10) bahwa komite ini akan melakukan sinergi dengan para korban di luar negeri dan menjadi bagian tak terpisahkan dari komite yang ada di Belanda. Lobi dan kampanye akan dilakukan ke pelbagai negara, pegiat hak asasi manusia, organisasi non Pemerintah, ICRC, Amnesti Internasional, dan individu yang terlibat dalam pembebasan masal tahanan politik pada 1979. Komite juga akan melakukan verifikasi atas laporan atau kesaksian para korban ’65 sehingga sesuai standar pelaporan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk dijadikan alat bukti dalam Mahkamah Internasional.

Tujuan komite ini untuk mewujudkan cita-cita penegakan HAM, pemulihan hak-hak korban, pengungkapan kebenaran, serta keadilan dan demokrasi bagi korban.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home