Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:59 WIB | Kamis, 06 Oktober 2022

Kejaksaan Agung Akan Beri Perlakuan Yang Sama Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Penyerahan tersangka pembunuhan Brigadir J dari Bareskrim Polri ke Kajaksaan Agung, hari Rabu (5/10). (Foto: Humas Kejagung)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kejaksaan Agung mengatakan bahwa jaksa akan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka kasus termasuk tersangka REPL (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) yang berstatus sebagai justice collaborator.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan bahwa pada hari Rabu (5/10), Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Tersangka yang diserahkan penyidik Polri adalah FS (Ferdy Sambo), REPL (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), RRW (Ricky Rizal Wibowo), KM (Kuat Ma’ruf), dan PC (Putri Candrawathi).

Juga diserahkan tersangka dan nbarang bukti dalam tindak pidana obstruction of justice dengan  tersangka yang terlibat berinisial FS (Ferdy Sambo), BW (Baiquni Wibowo), CP (Chuck Putranto), ARA (Arif Rahman Arifin), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), serta IW (Irfan Widyanto).

 Fadil Zumhana mengatakan, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, para tersangka dengan inisial FS, HK, ARA, dan AN akan dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

Tersangka yang lain dengan inisial CP, BW, RRW, dan tersangka dengan inisial REPL, dan KM akan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Tersangka dengan inisial PC akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan. Dikatakan juga bahwa Presiden Joko Widodo meminta transparansi untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi, karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata JAM-Pidum.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home