Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:35 WIB | Kamis, 01 Oktober 2015

Kemdikbud Anggarkan Tunjangan Profesi Guru Rp 80 Triliun

Guru non PNS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Barabai kalsel. (Foto: Antaranews)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), menganggarkan sebesar Rp80 triliun untuk tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah, dan tunjangan profesi bagi guru bukan PNS pada tahun depan.

 "Jika tahun ini, kami menganggarkan Rp77 triliun, pada tahun depan meningkat menjadi Rp80 triliun," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemdikbud) Sumarna Surapranata, usai penandatanganan kerja sama dengan BNI, BRI, dan Mandiri di Jakarta, Rabu (29/9).

Kenaikan tersebut, lanjut Sumarna, disebabkan penambahan jumlah guru yang disertifikasi. Pada tahun ini ada setidaknya 166.000 guru yang disertifikasi dan berdampak pada penambahan anggaran.

 "Tunjangan profesi naik karena pertambahan jumlah guru. Selain itu, juga terdapat kenaikan gaji pokok," kata dia.

 Ia membantah pernyataan yang mengatakan, tunjangan profesi akan dihapuskan.

 "Kemdikbud berharap para guru tidak terganggu kinerjanya, karena pemberitaan yang tidak benar tersebut," kata dia.

Sumarna menjelaskan, tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNSD) merupakan penyaluran tunjangan profesi, dengan alokasi APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah.

 Kedua, profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil (TPG BPNS), yang dilakukan dengan mekanisme APBN melaluiDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemdikbud.

Selain itu, Kemendikbud juga membenahi skema penggajian bagi guru PNS, agar menjadi lebih layak, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Sebelumnya, beredar isu yang meresahkan para guru, karena Kemdikbud akan menghapus tunjangan profesi bagi para guru tersebut.

Kemdikbud: Tunjangan Profesi Guru Segera Dicairkan

Sementara it,  Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan pemerintah akan segera mencairkan tunjangan profesi guru pada tahun ketiga tahun ini.

"Sudah ditandatangani, paling lambat akan dicairkan pada Jumat (2/10)," kata Sumarna usai penandatangan notab kesepahaman dengan tiga bank BUMN terkait penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional dan bantuan biaya peningkatan kualisifikasi akademik bagi pendidik dan tenaga kependidikan, di Jakarta, Rabu (29/9).

Kemdikbud akan menganggarkan Rp80 triliun yang diperuntukkan bagi Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS) pada 2016.

Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening para guru per tiga bulan.

TPG PNSD, merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melalui mekanisme dana transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemdikbud. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home