Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 17:08 WIB | Kamis, 16 November 2023

Kemenag Ajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Sebesar Rp 105 Juta

Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Agama menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Lantas, berapa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji Indonesia masih akan dibahas.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” kata Wibowo Prasetyo di Jakarta, hari Rabu (15/11).

“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas,” katanya.

Menurutnya, usulan awal dari Kementerian Agama akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH. “Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” kata Wibowo.

“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” terangnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home