Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 16:52 WIB | Senin, 30 November 2015

Kemenag: Pemda Wajib Lindungi Hak Beragama Berdasarkan UUD 1945

Dirjen Bimas Islam Kementerin Agama Republik Indonesia Machasin di Aula Kementerian Agama, Jakarta Pusat, hari Senin (30/11).(Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dirjen Bimas Islam Kementerin Agama Republik Indonesia, Machasin, menilai pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hak beragama atau berkeyakinan bagi warganya memiliki landasan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Kita mempunyai konsitusi, punya UUD 1945 pasal 18 dengan pasal 29, tetapi undang-undang yang menjadi turunan dari itu belum ada jabarannya sehingga dalam pelaksaannya, orang memang meraba-raba. Nah buku  yang diluncurkan oleh Human Rights Working Group (HRWG) dengan judul "Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Hak Beragama Atau Berkeyakinan" itu sangat penting untuk mengingatkan bahwa sebetulnya ada dasar-dasar yang bisa dipakai," kata Machasin di Aula Kementerian Agama, Jakarta Pusat, hari Senin (30/11).

Selain itu, kata Machasin, konstitusi itu dasar, tentu yang dasar itu menjadi fundasi bagi aturan-aturan yang berikutnya yang perlu dibuat untuk disosialisasikan.

"Pemerintah Daerah (Pemda) ini, pimpinannya berganti-ganti setiap 5 tahun sekali, ini kadang-kadang memerlukan waktu untuk menyakinkan para pemda ini," kata dia.

Selain itu, kata Machasin, perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM) menjadi tanggung jawab Pemda.

"Harmoni dan HAM,  harmonisasi antar agama yang berbeda, dan HAM setiap orang untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya ini menjadi kewajiban mereka untuk memback up dan menegakkan hukum," kata dia.

"Semua orang berhak untuk beragama, mungkin cara beribadah yang berbeda dengan cara orang lain," dia menambahkan.

Machasin mencontohkan seperti Ahmadiyah yang dianggap sesat oleh MUI, lalu mereka merasa tidak sesat dan mengaku Islam, lalu siapa yang dipegang apakah Ahamdiyah apa MUI-nya.

"Kita belum punya cara untuk menyelesaikan ini. Yang terjadi adalah Ahmadiyah diperlakukan tidak adil di mana-mana, sebagai warga negara dia dijamin oleh konstitusi beribadah sesuai dengan keyakinannya. Ini menjadi salah satu soal, Syiah juga demikian," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home