Loading...
RELIGI
Penulis: Melki Pangaribuan 22:13 WIB | Selasa, 01 November 2016

Kemenag: Tak Ada Bukti Jemaah Ahmadiyah Membahayakan

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarkat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Machasin. (Foto: Melki Pangaribuan)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarkat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Machasin, mengatakan sejauh ini tidak ada bukti bahwa anggota Jemaah Ahmadiyah membahayakan negara maupun kerukunan umat beragama di Indonesia.

Hal itu dikatakan Machasin menanggapi persoalan diskriminatif yang dihadapi Jemaah Ahmadiyah Indonesia seperti pelarangan beribadah di Masjid Ahmadiyah di sejumlah daerah dan penolakan kelompok intoleransi di Indonesia.

“Ya tidak ada bukti bahwa mereka (Ahmadiyah) membahayakan,” kata Machasin kepada satuharapan.com di Yogyakarta, hari Sabtu (29/10).

Menurut Guru Besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu, persoalan yang terpenting adalah negara wajib melindungi kebebasan setiap umat beragama tak terkecuali bagi Jemaah Ahmadiyah.

“Saya tidak berbicara membahayakan atau tidak. Tapi yang terpenting bahwa negara wajib melindungi kebebasan beragama. Tidak boleh ada orang yang diperlakukan diskriminatif meskipun keyakinannya salah. Memang lalu menjadi persoalan Ahmadiyah dianggap mempengaruhi orang lain. Sebenarnya kan itu yang dilakukan,” katanya.

Machasin mengatakan, dalam Penerbitan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, nomor: 199 Tahun 2008 tentang “Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Penganut Jamaah Ahmadiyah Islam  (JAI) dan Warga Masyarakat,” tidak disebutkan adanya pelarangan bagi Jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka.

“Jadi SKB atau SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah, menteri agama, menteri dalam negeri, lalu kejaksaan, itu kan sebenarnya melarang aktivitas Ahmadiyah yang bertentangan dengan Islam mainstream. Tidak ada perintah atau point yang mengatakan bahwa mereka tidak boleh melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka. Tidak ada,” kata dia.

Machasin menilai, banyak pihak yang salah menafsirkan SKB tiga menteri tersebut. Menurut dia, seharusnya tidak boleh ada yang mengganggu Jemaah Ahmadiyah untuk melakukan ibadah di Masjid mereka di berbagai daerah Indonesia.

“Tapi yang terjadi itu di mana-mana Masjid Ahmadiyah diganggu. Ya ini tidak boleh,” kata dia.

“Jadi problemnya bukan problem membahayakan atau tidak membahayakan, kecuali kalau memang terbukti orang itu sudah melakukan misalnya latihan militer. Ya itu bisa ditindak dan itu menjadi kewajiban penegak penjaga keamanan,” dia menegaskan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home