Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 09:22 WIB | Jumat, 06 November 2015

Kemendag Baru Selesaikan 19 Regulasi Paket Kebijakan Ekonomi 1

Ketua Tim Deregulasi Arlinda (paling kiri) dalam Policy Dialogue di Auditorium Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, hari Kamis (5/11). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan Arlinda menyampaikan hingga saat ini Kementerian Perdagangan baru menyelesaikan 19 dari 32 regulasi yang harus dideregulasi atau didebirokratisasi yang tertuang di dalam paket kebijakan ekonomi jilid 1.

“Dari hasil tugas ini memang belum semuanya selesai dari mandat yang ditugaskan semuanya pada kita. Karena ini memang memerlukan tambahan waktu untuk kita berbicara lagi dengan stakeholder. Dari 32 deregulasi tersebut yang hari ini baru selesai ada 19 regulasi dan itu ada sekitar 20 mandat yang kita lakukan. Jadi kalau sampai hari ini, itu ada 61,3 persen (regulasi) yang baru kita selesaikan,” kata Arlinda dalam Policy Dialogue di Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, hari Kamis (5/11).

“Namun kami berusaha terus kita selesaikan karena ada beberapa hal yang mungkin diluar daripada kita karena memang dai yang Bapak-Ibu (pengusaha) ketahui dari 124 perizinan ekspor impor yang ada di Kemendag itu semuanya hampir sebagian besar itu terkait erat dengan Kementerian lain. Jadi kita harus duduk bareng lagi dengan mereka untuk membicarakan bagaimana langkah ke depan.”

Arlinda menyatakan ada lima dari delapan regulasi yang sudah selesai dideregulasi. Di antaranya adalah pencabutan impor ban, penyederhanaan angka pengenal importir (API), mempermudah perdagangan gula antarpulau, pencabutan impor cakram optik dan perizinan toko modern.

Sedangkan untuk paket debirokratisasi, ada 14 dari 24 regulasi yang sudah selesai diproses. Di antaranya adalah tentang pencabutan impor Sodium Tripolyphosphate (STTP), penghapusan Surat Pendaftaran Barang (SPB) SNI Wajib, penghapusan Label Berbahasa Indonesia (SK PLBI), impor hortikultura, pencabutan impor cengkeh, penyederhanaan ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin.

Kemudian, penyederhanaan ketentuan impor bahan perusak ozon, penyederhanaan ketentuan impor produk tertentu untuk kosmetik, penyederhanaan ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT), penyederhanaan ketentuan impor tekstil motif batik, penyederhanaan ketentuan impor produk tertentu, ekspor kayu, ekspor CPO dan impor produk kehutanan.

Dengan demikian, lanjut Arlinda, total perizinan yang sudah dipangkas oleh Kemendag mencapai 35,5 persen. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home