Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:49 WIB | Jumat, 03 Juni 2016

Kemendag: Komplain Brasil Masih Didiskusikan di WTO

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, mengatakan sengketa perdagangan internasional antara Indonesia dengan Brasil masih dalam proses diskusi di Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO).

“Sekarang kita lagi ke WTO. Masih diskusi di Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa),” kata Karyanto Suprih kepada satuharapan.com di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, hari Jumat (3/6).

Pada April 2016 Brasil mengadukan Indonesia kepada WTO terkait aturan impor daging sapi yang dinilai diskriminatif. Brasil menentang kebijakan Indonesia yang melarang impor efektif pada produk daging sapi tertentu di Indonesia, yang menurut Brasil, merupakan diskriminasi terhadap impor dari negaranya.

Menurut Karyanto Suprih, Brasil salah melakukan komplain ke WTO sebab kebijakan Indonesia mengenai pelarangan impor telah diubah dari berdasarkan negara menjadi berdasarkan wilayah.

“Kita rubah peraturan. Sekarang boleh kok, boleh. Undang-Undangnya kan dulu based on country, sekarang based on region, boleh. Dia (Brasil) terlambat, salah (mengajukan komplain),” kata dia.

Wajar

Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong menilai wajar sengketa perdagangan internasional seperti komplain Brasil yang mengadukan Indonesia kepada WTO terkait aturan impor daging sapi yang dinilai diskriminatif.

“Saya kira sengketa perdagangan internasional itu sesuatu yang biasa. Kadang-kadang kita kalah, kadang-kadang kita menang, kadang-kadang kita benar, kadang-kadang kita salah. Itu menurut saya sih biasa sengketa dagang di WTO,” kata Mendag di Restoran Palalada, Gallery Alun-Alun Indonesia, Grand Indonesia West Mall, Jakarta Pusat, hari Jumat (8/4) siang.

Mendag mengaku tidak heran apabila Indonesia sesekali dituntut oleh negara lain, seperti Brasil yang komplain ke WTO, karena menurutnya Indonesia juga kerap menuntut negara lain di WTO.

“Kita juga sering menuntut negara lain di WTO dan enggak heran kalau sekali-kali juga kita dituntut di WTO,” katanya.

60 Hari

Mantan Duta Besar Indonesia untuk WTO, Erwidodo, menjelaskan Indonesia dapat disidangkan di panel WTO untuk menyelesaikan sengketa dengan Brasil yang belum lama ini mengadukan Indonesia kepada WTO.

Menurut Erwidodo, apabila dalam waktu 60 hari Indonesia tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan kepada Brasil maka hakim di dalam panel WTO akan memutuskan Indonesia benar atau salah dalam sengketa tersebut.

“Ini proses ya yang memang ada time table-nya. Setiap proses itu akan dilewati. Kalau nanti dalam 60 hari Indonesia tidak memberikan jawaban yang memuaskan pihak penanya (Brasil) maka kita akan bisa dibawa ke dispute settlement (penyelesaian sengketa) di dalam panel. Dan kita akan istilahnya disidangkan nanti,” kata Erwidodo menjawab pertanyaan satuharapan.com, di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari Selasa (12/4).

Erwidodo mengatakan, kalau saat ini Indonesia merasa bahwa tidak ada alasan kuat untuk melakukan diskriminasi - demi kepentingan kesehatan manusia dan khususnya hewan - tentu saja Indonesia akan menang. Akan tetapi apabila sebaliknya aturan Indonesia terbukti mendiskriminasi Brasil maka Indonesia akan kalah dalam persidangan panel WTO.

“Ujung-ujungnya nanti yang memutuskan hakim di dalam panel itu. Kalau kita yakin bahwa kita benar dalam menerapkan (kebijakan) ini ya enggak apa-apa kita akan menang. Tapi kalau kita enggak yakin ya kita akan kalah,” katanya. 

“Ya mungkin sebaiknya pemerintah melihatnya lagi untuk merevisi aturan itu. Karena kalau pun dibawa ke dispute, sudah harus bayar lawyer-lah, mahal sekali, akhirnya kita kalah,” dia menambahkan.

Selain Indonesia, Thailand adalah negara lainnya yang dikomplain Brasil ke WTO terkait dengan kebijakannya. Thailand diadukan karena memberikan dukungan kepada industri gula domestik yang merugikan industri gula Brasil.

Brasil menuduh Thailand melanggar aturan WTO tentang subsidi dengan menjalankan kebijakan kuota dan sistem harga yang menjamin harga gula yang ditujukan untuk konsumsi dalam negeri lebih tinggi serta memberikan subsidi silang untuk gula ekspor.

Thailand juga dituduh menyediakan pembayaran tambahan dan subsidi untuk petani tebu untuk mengkonversi lahan pertanian dari beras ke produksi tebu, serta untuk mengembangkan kapasitas tambahan untuk memproduksi tebu menjadi gula.

Thailand dan Indonesia memiliki 60 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Setelah itu lewat,  Brasil dapat meminta WTO untuk mengadili.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home