Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 13:24 WIB | Rabu, 12 April 2017

Kemendag Wajibkan Pengusaha Distribusi Bapok Urus TDPUD

Ilustrasi. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Jember, Jawa Timur hari Kamis (16/3). (Foto: Dok. kemendag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Indonesia ingin memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok di pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui kewajiban melaporkan stok pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan pokok (Bapok) oleh pelaku usaha.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kepada seluruh Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok untuk dapat melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mulai berlaku 3 April 2017.

Penerbitan Permendag ini dimaksudkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Pasal 12 ayat (2).

Jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras).

"Permendag ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pengendalian stok/pasokan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok yang merupakan kunci penting dalam upaya stabilisasi harga," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Jakarta, hari Rabu (12/4).

Baca juga: Kemendag: Pengajuan TDPUD Bapok Didaftarkan Secara Daring

Menurut Mendag, yang menjadi ketentuan dalam Permendag No. 20 Tahun 2017 tersebut diwajibkannya para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok untuk memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD).

"Yang wajib memiliki TDPUD adalah distributor barang kebutuhan pokok, sub-distributor barang kebutuhan pokok, dan agen barang kebutuhan pokok," jelas Enggar.

Bagi para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan TDPUD hingga pencabutan TDPUD.

"Kami menjamin akan menegakkan sanksi sesuai ketentuan bagi para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang melanggar aturan," kata Enggar.

Dengan diterbitkannya Permendag No. 20 Tahun 2017, pemerintah mengharapkan peran serta aktif dari para pelaku usaha distribusi untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif melalui penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat mendistorsi pasar. (PR)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home