Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 17:21 WIB | Senin, 13 April 2015

Kemendagri dan Pemprov Sepakati Nilai APBD DKI 2015

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Senin (13/4). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Setelah perdebatan panjang mengenai penafsiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 314 ayat 8 tentang Pemerintah Daerah, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati besarnya nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk DKI Jakarta sebesar Rp 69,28 triliun.

“Saya diutus oleh Pak Gubernur untuk menemui Kemendagri dalam rangka menyinkronkan pergub kita. Lalu tadi saya lapor pada Pak Gubernur bahwa yang disetujui oleh Kemendagri itu Rp 69,28 triliun.  Sesuai dengan ada yang disesuaikan oleh Kemendagri, kalau seumpama nanti kita gunakan pagu 2014, maka itu dilakukan melalui APBD-P (APBD Perubahan) Juni nanti. Pergub hari ini ditandatangani Mendagri dan diserahkan ke kita,” ujar Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok menyatakan karena berkurangnya nilai anggaran yang semula diajukan sebesar Rp 72,9 triliun sesuai besaran anggaran APBD 2014, maka penyertaan modal pemerintah (PMP) pun nanti hanya akan diberikan untuk MRT dan Transjakarta.

“Mendagri juga akan melihat bagaimana kerja kita selama tiga bulan ini. Kalau semua penerimaan bisa sesuai, maka akan kita sesuaikan dengan pagu APBD tahun lalu,” ujar Ahok.

Dengan demikian, masih ada kesempatan nilai APBD akan naik sesuai besaran APBD 2014 pada APBD Perubahan 2015 nanti. Oleh karena itu, BUMD bisa mengajukan proposal PMP kepada Pemprov DKI pada APBD-P Juni nanti.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan pertemuannya dengan Wagub hari ini sifatnya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap bagaimana memahami pasal 314 ayat 8 tentang pemerintahan daerah.

“Sebelum ini mendapatkan penandatanganan pengesahan akhir dari Kemendagri, pagu anggaran tahun sebelumnya adalah fungsi dari belanja APBD 2014, dan perubahan anggaran APBD 2014. Intinya, kan gubernur mengajukan pada ranpergubnya tahun 2015 Rp 67,269; sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp 5,636. Pagu itu terdiri dari tiga, pendapatan; belanja; dan pembiayaan. Sekarang belanjanya Rp 63. Boleh tidak belanjanya jadi Rp 67? Kan mengacu pada pagu anggaran 2014. Boleh tidak melewati batas pagu? Berarti Rp 63,650 ini yang disahkan. Kan tidak boleh melewati batas pagu,” ujar Donny menjelaskan.

Dengan demikian, Donny menambahkan, memaknai pagu APBD tahun anggaran sebelumnya adalah belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2014 dan pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2014.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home