Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 21:29 WIB | Selasa, 06 Januari 2015

Kemenhub akan Perketat Izin Usaha Angkutan Udara

Sejumlah ulama berdoa sesaat sebelum take off dan menggelar doa bersama di Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa (6/1). Doa bersama yang dilakukan di atas perairan lokasi pencarian tersebut bertujuan untuk memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar proses pencarian dan evakuasi korban pesawat AirAsia QZ 8501 dipermudah dan diberi kelancaran. (Foto: Antara/Suryanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perhubungan akan memperketat aturan izin angkutan udara hingga tingkat menteri dari yang selama ini hanya tingkat Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Izin usaha angkutan udara yang selama ini cukup Dirjen saja, nanti kemungkinan akan ditingkatkan ke menteri," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Kemenhub, Jakarta, Selasa (6/1).

Barata mengatakan rencana mekanisme baru tersebut berlaku untuk izin usaha penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal.

Dia menjelaskan upaya pengetatan mekanisme izin usaha tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan yang memegang peranan sangat penting menyusul tragedi terjatuhnya pesawat pesawat AirAsia QZ8501 pada 28 Desember 2014 lalu.

"Administrasi memang bukan langsung terkait dengan `safety` (keselamatan). Ini mungkin belum tentu penyebab jatuhnya. Tapi administrasi memegang peranan penting," katanya. 

Dia mengatakan peraturan tersebut akan keluar secepatnya untuk menghindari kejadian serupa.

"Dalam waktu dekat ini akan keluar, kita enggak main-main," katanya.

Pasalnya, Kemenhub telah menyatakan bahwa pesawat AirAsia Q78501 melanggar rute penerbangan dari izin yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Kemenhub mengeluarkan izin penerbangan pada rute Surabaya-Singapura untuk AirAsia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014, yakni untuk hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (kode hari:1246) sesuai permintaan AirAsia.

Namun, pada pelaksanaannya maskapai berbiaya murah tersebut dengan nomor penerbangan QZ8501 melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu (kode hari 1357). 

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo menilai persoalan izin tidak berhubungan langsung dengan kecelakaan, namun ia juga tidak menampik hal substansial memicu kealpaan tersebut.

"Kita tunggu hasil investigasi dan audit, apakah ini pemicunya atau bukan, tidak bisa kita simpulkan sekarang," katanya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home