Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:58 WIB | Jumat, 07 Agustus 2015

Kemenhub Atur Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan

Kemenhub atur tata cara penetapan batas kecepatan. (Foto: dishubkominfo.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

"Penetapan batas kecepatan ini dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan, serta mempertahankan mobilitas lalu lintas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono dalam sosialisasi di Jakarta, Kamis (6/8).

Pasalnya, Djoko menjelaskan, hasil kajian menunjukkan terjadinya kecelakaan lalu lintas didahului oleh pelanggaran, seperti mengebut (speeding), yang sangat memicu terjadinya tabrakan.

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri 2014, faktor penyebab kecelakaan sebagian besar disebabkan faktor manusia, salah satunya oleh pelanggaran batas kecepatan, sebesar 14 persen.

"Kecepatan telah diidentifikasi sebagai faktor kunci dalam korban luka-luka. Kecepatan yang tinggi menyebabkan risiko tabrakan lebih tinggi, dan kemungkinaan terjadinya luka-luka parah," katanya.

Untuk itu, Djoko menjelaskan penetapan batas kecepatan secara nasional, dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambataan, dan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota. Selain itu, paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Sementara itu, batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas pertimbangan, sebagai berikut, frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan dan lingkungan sekitar jalan, usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas, dan angkutan jalan sesuai tingkatan status jalan.

Kewenangan menetapkan perubahan atas batas kecepatan dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, dan wali kota untuk jalan kota. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home