Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 22:01 WIB | Rabu, 16 Maret 2016

Kemenhub Beri Konsesi Kereta Cepat Selama 50 Tahun

Penandatangan Konsesi Kereta Cepat Jakarta - Bandung dilakukan oleh Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko (kiri) bersama Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), Hanggoro Budi Wiryawan (kanan) dan disaksikan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan (tengah) di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta pada hari Rabu (16/3) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perhubungan memberikan konsesi penyelenggaraan Kereta Cepat Jakarta - Bandung kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selama 50 tahun, dimulai sejak 31 Mei 2019.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam penandatangaan konsesi di Kemenhub, Jakarta, hari Rabu (16/3) malam menjelaskan disepakati 50 tahun karena dari pihak KCIC mengatakan baru bisa balik modal setelah 40 tahun.

"Konsesi 50 tahun ini telah dianalisa karena KCIC bisa `break even point` setelah 40 tahun sejak 2019 beroperasi," kata Ignatius Jonan. 

Jonan menambahkan konsesi tersebut tidak bisa diperpanjang kecuali dalam keadaan kahar (darurat/force majeur).

Dia menegaskan, pembiayaan proyek kereta cepat ini tidak akan mendapat jaminan dana dari pemerintah tetapi hanya mendapat jaminan dalam bentuk regulasi saja.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko di tempat yang sama mengatakan bahwa Kemenhub memberikan masa pembangunan prasarana Kereta Cepat Jakarta - Bandung selama tiga tahun setelah dikeluarkan izin pembangunan.

"Izin pembangunan pertama akan dilakukan sepanjang lima kilometer di daerah Walini, Jawa Barat, sisanya masih menunggu pengajuan dari PT Kereta Cepat Jakarta - Bandung," kata Hermanto Dwiatmoko.

Selanjutnya, semua prasarana perkeretaapian Kereta Cepat termasuk tanah yang dimiliki oleh pemerintah dalam kondisi laik operasi dan bebas dari jaminan pihak ketiga. 

Pendanaan proyek didanai oleh pihak ketiga dan hak penyelenggara dijadikan jaminan, izin usaha dan izin pembangunan akan dikeluarkan setelah perjanjian ditandatangani. 

"Perjanjian konsesi tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penyelesaian akan diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC)," katanya. 

Terkait nilai investasi yakni berkurang menjadi 5,13 miliar dolar AS yang awalnya 5,5 miliar dolar AS. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China, Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembangunan Kereta Cepat di luar yang lima kilometer pada bulan April. 

Menurut Hanggoro, pembangunan fisik Kereta Cepat akan dilaksanakan dengan ekstra cepat, melihat keterlambatan proses selama ini.

"Kami akan menambah personel serta alat dalam membangun prasarana Kereta Cepat sehingga sesuai dengan izin," kata dia. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home