Loading...
EKONOMI
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:49 WIB | Selasa, 30 September 2014

Kemenkeu Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Kementerian Keuangan berpartisipasi dalam peringatan internasional Hak Untuk Tahu (Right to Know's Day) di Jakarta Minggu (28/9). (kemenkeu.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejalan dengan hari peringatan internasional atas “Hak untuk Tahu (Right to Know’s Day)”, Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI), dengan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta beberapa Kementerian/Lembaga yang lain menggelar peringatan “ Hari Hak untuk Tahu di Indonesia”.

Kegiatan tersebut diselenggarakan, untuk mempromosikan hak kebebasan dalam memperoleh informasi publik. Dalam peringatan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Sekretariat Jenderal Kemenkeu, hadir sebagai pembicara bersama Kepala KIP serta perwakilan dari Kemkominfo, Arsip Nasional RI (ANRI), dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dengan lokasi kegiatan di Pintu Utara Gelora Bung Karno, Senayan pada Minggu (28/09).

Pentingnya kesadaran akan keterbukaan informasi publik perlu disosialisasikan dan diterapkan, kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk kepada para pejabat negara. "Selain kesadaran dari para elite pejabat, yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran masyarakat," kata Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono.

Acara peringatan ini sendiri bertujuan, untuk memunculkan kesadaran global akan hak individu dalam mengakses informasi pemerintah dan mengkampanyekan bahwa akses terhadap informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro KLI Kemenkeu menyatakan komitmen Kementerian Keuangan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang ditunjukkan dengan dibentuknya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, Hak untuk Tahu adalah hak asasi setiap warga yang telah dijamin oleh konstitusi di Indonesia, yaitu dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

"Hari Hak untuk Tahu" sendiri mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria dalam sebuah pertemuan internasional para pembela hak akses atas informasi publik. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa ada satu hari yang didedikasikan untuk mempromosikan hak kebebasan memperoleh informasi ke seluruh dunia. (kemenkeu.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home