Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 11:38 WIB | Selasa, 08 September 2015

Kepala Bank Syariah Mandiri Diperiksa Terkait Suap PTUN Medan

Kepala Bank Syariah Mandiri Diperiksa Terkait Suap PTUN Medan
Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) keluar dari kendaran tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/9). Gatot diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan. (Foto-foto: Antara)
Kepala Bank Syariah Mandiri Diperiksa Terkait Suap PTUN Medan
Istri Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti (tengah), keluar dari kendaran tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/9). Evi diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (8/9) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Bank Syariah Mandiri kantor cabang Jakarta Radio Dalam, Fatimah Yahya alias Rima sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan.

"Iya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (8/9).

Menurut Yuyuk tujuan pemeriksaan Fatimah Yahya karena diduga mengetahui sesuatu berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat Gatot Pujo Nugroho.

"Kalau dilakukan pemeriksaan sebagai saksi tentunya diduga mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut," kata Yuyuk.

Selain Gatot dan istrinya Evi Susanti, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain, yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Perkara itu dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri atas ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun, pada 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan Gerry mendapatkan uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sebelumnya sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home