Kerusuhan di Tanjungbalai, Polri Tetapkan 21 Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polisi Republik Indonesia (Polri) menetapkan 21 orang tersangka atas kasus kerusuhan di Tanjungbalai.
"Jumlah tersangka jadi 21 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta pada hari Minggu (7/8).
Dia menjelaskan, 21 tersangka tersebut terdiri dari delapan tersangka pelaku pencurian saat kerusuhan terjadi, sembilan tersangka melakukan tindakan perusakan dan empat tersangka merupakan provokator.
Saat ini, tujuh tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur sehingga dikembalikan kepada orang tuanya.
Adapun 12 orang tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya.
"Baru dua orang yang ditahan. Dua tersangka yang ditahan adalah tersangka provokator berinisial BA dan A," katanya.
Kerusuhan di Tanjungbalai pada hari Jumat (29/7) malam yang diawali protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan adzan.
Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah milik umat Buddha dirusak warga. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Niger Tangguhkan Izin Operasional BBC Tiga Bulan
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Niger telah menangguhkan izin operasional siaran stasiun BBC yang...