Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:55 WIB | Selasa, 17 Mei 2016

KESDM Akui Sulit Peroleh Data Audit Smelter Timah Babel

KESDM Akui Sulit Peroleh Data Audit Smelter Timah Babel
Ilustrasi pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter). (Foto: Dok. satuharapan.com/nytimes.com)
KESDM Akui Sulit Peroleh Data Audit Smelter Timah Babel
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Mochtar Husein. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui kesulitan mendapatkan data audit smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pihak Kepolisian, Kementerian ESDM, dan KPK diputuskan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Mochtar Husein, ditugaskan untuk mengaudit smelter timah di Bangka Belitung.

Namun Mochtar mengaku pada kenyataanya di lapangan ditemukan banyak kendala dan batasan-batasan memperoleh data audit smelter.

“Dengan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah (Pemda), bersama Pemda Bangka Belitung dan kemudian Dirjen Minerba kami ditugasi dengan surat tugas yang diterbitkan oleh Dirjen Minerba, melakukan audit smelter yang ada di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Tentunya ada batasan-batasan yang kami alami di lapangan,” katanya dalam acara Temu Wartawan dengan tema "Update Kinerja ESDM", di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, hari Selasa (17/5).

“Pertama karena tidak melibatkan Kementerian Perindustrian, ada data-data terkait - yang harus kami lihat tentang perizinan smelter - kita enggak peroleh,” dia menambahkan.

Kemudian kendala yang kedua, kata Mochtar adalah tidak mudahnya masuk ke industri smelter untuk memperoleh data.

“Dengan bersama Pemerintah Daerah kita juga tidak bisa leluasa masuk ke industri smelter,” katanya.

Menurut dia, pihaknya hanya mendapatkan data yang ada berdasarkan data produksi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) para pemegang smelter.

“Tapi dengan metodologi kita meminta data kepada mereka, data produksinya berapa, cadangannya mereka berapa, cadangan IUP yang dimiliki oleh para pemegang smelter,” katanya.

“Karena secara aturan itu para pemegang smelter itu hanya diperkenankan hanya punya satu IUP sebagai izin timah,” dia menambahkan.

Mochtar beralasan kedua hambatan itu penyebab lamanya proses audit smelter di Bangka Belitung. Dia mengaku telah menanyakan data transaksi timah batangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX). Namun, pihak ICDX pun tidak memberikan data yang dibutuhkan.

“Dari data-data yang kami peroleh jumlah smelter timah di Bangka Belitung ada 47. Kemudian yang aktif itu 29 dan yang tidak aktif ada 18. Yang tidak aktif ini sebagian besar kita bisa meyakinkan kami sebagai auditor benar-benar tidak aktif,” katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home